Max Angkouw :Mohon Kepastian Hukum Kasus Dugaan Mafia Tanah

banner 728x250

 

Minut, Berantastipikor.co.id
Max Angkouw selaku korban Dugaan mafia tanah di Desa Kawangkoan, Kecamatan Kalawat,
Kabupaten Minahasa Utara, memohon kejelasan Hukum.

I. BERIKUT PROSES LAPORAN PENGADUAN.
A. LAPORAN POLISI NOMOR : LP/1134/XI1/2014/SULUT/SPKT, tanggal 12 Desember 2014.

 

B. GUGATAN PRA PERADILAN, PUTUSAN NOMOR : 04/PID.PRAPER/2016/PN.MND.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.

Pengadilan Negeri Manado yang memeriksa dan mengadili Perkara Praperadilan telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut terhadap Permohonan
Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon :
HENNY B. ANGKOUW, umur 62 tahun, jenis kelamin Perempuan, agama Kristen
Protestan, kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, alamat Desa Kawangkoan, Jaga II, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, dalam hal ini
memberikan Kuasa kepada Max Gahagho, SH dan Zakarias Rumauru, SH.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 09 April 2016, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado dibawah Register Nomor. 298/SK/2016, tanggal 13 April 2016, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON.

Bahwa PEMOHON mengajukan Pemeriksaan Praperadilan terhadap :
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA Cq. KEPALA
KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA DI MANADO, dalam hal ini memberikan
kuasa kepada Uren Bia SH, Syanette D Katopo, SH.MH, Junus Mamangkey SH, Neni M. Mokoginta SH, Novi J Posumah dan Jenny T. Tampubolon Amd, dengan
berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/587/IV/2016, tertanggal 18 April 2016,
selanjutnya disebut sebagal TERMOHON.
Pengadilan Negeri Manado tersebut
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar keterangan Pemohon dan Termohon;

Telah memperhatikan bukti surat dan mendengar keterangan saksi yang diajukan di persidangan :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon sebagian.

2. Menyatakan Menurut Hukum Perkara yang dilaporkan oleh Pemohon pada
tanggal 12 Desemmber 2014 di mana Laporan Polisi, Nomor
LP/1134/XI1/2014/SULUT/SPKT, tanggal 12 Desember 2014, hingga saat ini
Penanganannya oleh Termohon berlarut – larut dan atau terkatung katung :

3. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera melanjutkan proses penanganan perkara tersebut dan menetapkan Tersangkanya, serta
melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan, segera setelah Putusan dalam
perkara ini diucapkan.

4. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,

5. Membebani Termohon membayar biaya dalam Perkara ini yang ditaksir Nihil.
Demikianlah diputuskan pada hari ini Selasa, tanggal 26 April 2016 oleh IMANUEL BARRU, SH, Hakim Pengadilan Negeri Manado, yang ditunjuk sebagai Hakim Tunggal untuk memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini, Putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum, dengan dibantu oleh JEMMY KUMONTOY, SH, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon:
PANITERA PENGGANTI,
JEMMY KUMONTOY, SH.
HAKIM, IMANUEL BARRU, SH.

 

C. KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. DAERAH SULAWESI UTARA.
DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM.
1. SURAT NOMOR : B/598/IX/2022/Dit Reskrimum tanggal 28 september 2022.
Perihal : Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan.

2. SURAT NOMOR : B/886/XII/2023/Dit Reskrimum tanggal 22 Desember 2023.
Perihal : Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan.

3. PENYIDIK DIT RESKRIMUM POLDA SULAWESI UTARA TIDAK PERNAH MEMBERIKAN SURAT PENGHENTIAN PENYIDIKAN KEPADA KORBAN ATAUPUN PELAPOR.

sumber.;MAX ANGKOUW

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *