Sukabumi, Jawa Barat-Berantastipikor.co.id– Transparansi dalam pengelolaan anggaran Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi sorotan publik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi dinilai kurang terbuka dalam memberikan informasi terkait rincian penggunaan anggaran yang mencapai Rp. 71,5 miliar.
Jumlah anggaran yang fantastis ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai Anggaran Pilkada Sukabumi Rp. 71,5 Miliar di Kemanakan? Dan penggunaannyanuntuk apa saja ?, terlebih mengingat angka partisipasi pemilih yang terbilang rendah yang hanya 57% , atau bisa dikatakan lebih dari 800 ribu warga kabupaten Sukabumi tidak menggunakan hak pilihnya. 17/12/24.
Selain itu, keputusan KPU untuk memindahkan lokasi debat kedua Pilkada ke Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu juga menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Pemindahan lokasi ini dinilai tidak hanya merugikan masyarakat Kabupaten Sukabumi, tetapi juga berpotensi membengkakkan anggaran penyelenggaraan Pilkada.
Azhar Vilyan, pengamat kebijakan publik, menyoroti masalah ini dengan tegas. “Keengganan KPU Kabupaten Sukabumi untuk memberikan informasi publik terkait penggunaan anggaran Pilkada menunjukkan kurangnya komitmen terhadap prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan transparan,” tegas Azhar.Senin 16/12/2024
Azhar menambahkan, “Anggaran sebesar itu seharusnya dapat digunakan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan kualitas penyelenggaraan pemilu. Namun, jika melihat data partisipasi pemilih yang rendah ( 57%), maka patut dipertanyakan efektivitas penggunaan anggaran tersebut. Tidak sebanding antara besarnya anggaran dengan hasil yang didapatkan. Terlebih lagi, pemindahan lokasi debat ke Kabupaten Bandung yang berpotensi menambah beban anggaran, semakin mempertegas pertanyaan mengenai efisiensi pengelolaan anggaran Pilkada.”
Azhar juga mempertanyakan urgensi dan korelasi pemindahan lokasi debat tersebut. “Apa alasan yang mendasari keputusan untuk memindahkan lokasi debat? Apakah ada studi kelayakan yang dilakukan? Dan apakah pemindahan ini benar-benar memberikan manfaat bagi proses demokrasi di Kabupaten Sukabumi?” tanya Azhar.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa untuk pembayaran salah satu stasiun televisi sebagai media partner dalam penyelenggaraan debat di lokasi baru, KPU harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp. 550.000.000 ” Angka ini semakin memperkuat dugaan adanya pemborosan anggaran. Yang hasilnya sangat tidak sebanding dengan anggaran yang telah digelontorkan.
Kita bisa bandingkan dengan debat pertama yang hanya mengeluarkan anggaran keseluruhan yang hanya sebesar Rp. 400.000.000, namun efeknya sangat terasa sekali. Itu yang Rp. 550. 000.000 itu belum termasuk biaya konsumsi alat dan sewa gedung, itu hanya untuk membayar 1 stasiun TV saja. Apa ga janggal? Ketusnya.
Azhar menilai bahwa sikap tertutup KPU dan keputusan-keputusan yang kontroversial dapat mengikis kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kabupaten Sukabumi.
“Dia mendesak KPU untuk segera membuka informasi secara rinci mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaan anggaran Pilkada sebesar Rp. 71,5 miliar tersebut secara terbuka kepada masyarakat sesuai UU. No. 14 Tahun 2008, Dan dia juga meminta agar pihak BPK Jawa barat untuk segera memeriksa penggunaan anggaran oleh KPUD Kabupaten Sukabumi – Jawa Barat.
( )