NCC Desak Kapolri Copot Wakapolda Sultra Terkait Dugaan Backup PT. KKU

banner 728x250

Sultra, Berantastipikor.co.idAktivitas PT. Karyatama Konawe Utara (PT. KKU) diduga kebal hukum dan dilindungi aparat kepolisian di Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal ini disampaikan oleh Presidium Lembaga Navigasi Control Sosial (NCC), Sarwan, SH, Rabu, (24/7/2024).

Menurut Sarwan, seorang oknum berinisial S mengklaim bahwa ia berkoordinasi dengan Wakapolda Sultra, yang menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan antara PT. KKU dan Wakapolda tersebut.

“Apakah benar PT. KKU kebal hukum karena dilindungi oleh Wakapolda Sultra?” tanya Sarwan.

Meski izin pertambangan PT. KKU seharusnya dicabut terkait kewajiban penempatan jaminan reklamasi, perusahaan ini tetap melakukan penjualan ore nikel tanpa memenuhi kewajiban tersebut.

“Kami menduga adanya kongkalingkong antara korporasi dan instrumen aparat penegak hukum serta kementerian terkait,” tambah Sarwan.

Sarwan juga menyoroti bahwa PT. KKU berani melakukan transaksi penjualan tanpa laporan verifikasi dan tidak melaporkan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan pada aplikasi MOMS. Perusahaan ini juga tidak memiliki dokumen Rencana Reklamasi dan tidak melaporkan reklamasi atas lahan yang telah digarap.

PT. KKU merupakan perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara dengan SK 34/1/IUP/PMA/2017, dan pengelolaannya diambil alih oleh pusat dengan status Penanaman Modal Asing (PMA).

Sarwan menuding Mabes Polri tidak mampu mencopot Wakapolda Sultra meski ada dugaan keterlibatan dalam melindungi PT. KKU.

“Kami mendesak Kapolri segera mencopot Wakapolda Sultra dan memeriksa aktivitas PT. KKU yang merusak lingkungan,” tegas Sarwan.

Lembaga NCC menantang Kapolri untuk bertindak tegas terhadap Wakapolda Sultra dan mengusut tuntas kegiatan penambangan PT. KKU.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *