Batam_Berantastipikor.co.id_
Usaha pembuatan kapal berbahan fiber di Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam yang di duga kuat illegal itu masih tetap beroperasi hingga saat berita ini diupload.
Dari informasi yang berhasil dikumpul awak media ini diketahui milik saudara “Sukma,red” yang berbagi saham dengan salah satu yang mengaku dari oknum anggota denpom 136 Batam berinisial “EG”.
“Selamat malam bu “EG” dari Tanjung Riau terkait usaha galangan kapal yang di Tanjung Riau, masalah nya apa ya bu”, tanya EG kepada awak media ini (Jumat, 25/5/2024) sekitar pukul 09.00 wib.
Sebelumnya sudah diberitakan terkait adanya pembuatan kapal fiber secara illegal tanpa papan plang di Tanjung Riau Kota Batam dengan konfirmasi ke pengelola dengan inisial “SA”, namun sangat disayangkan “SA” tidak menggubris konfirmasi awak media.
Dalam pengakuan “EG” kepada awak media bahwa dirinya memiliki saham 50% di usaha tersebut kerjasama dengan “SA”.
“Saya ada saham disitu 50:50 dengan “SA”, saya dari denpom 136 Batam”, ujar nya singkat.
Masih menurut “EG”, “kegiatan itu ada izin nya sudah lengkap kalau tak salah. Nanti saya tanya “SA” dulu, dan “EG” meminta awak media untuk klarifikasi pemberitaan besok”, tutup nya.
Namun sangat disayangkan hingga berita ini di upload saudara “EG” dan “SA” tidak memiliki waktu seperti yang di katakan.
Kuat dugaan kegiatan pembuatan kapal jenis fiber ini memang tidak memiliki izin hanya mengandalkan seragam oknum “EG”.
Kaperwil Kepri : Friscawaty