Paslon AMANAH Siap Bangun Kabupaten Buru Kearah Yang Lebih Baik

banner 728x250

Maluku, Berantastipikor.co.id –  Kabupaten Buru, untuk meramaikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buru yang akan dilaksanakan pada tanggal (27/November/2024) mendatang banyak Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati bertarung mengambil hati pemimpin partai untuk mendapatkan Mandat Partai.

Halnya yang sama, yang dirasakan Amustafa Besan,SH, mantan Wakil Bupati Kabupaten Buru ini dengan perjuangan selama 2 (Dua) Bulan ini menguras tenaga, waktu dan pikiran untuk mendapatkan Mandat Partai selama di Jakarta.

Pada tanggal Selasa, (27/08/2024) Tim, Relawan, Simpatisan dan ribuan masa membanjiri Bandara Namniwel yang terletak di Desa Sawa, Kecamatan Lilialy, Kabupaten Buru, Penjemputan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru periode 2024-2029, Amustafa Besan, SH, dan Hamza Buton atau yang dikenal dengan slogan (AMANAH).

Dalam pantauan media ini, penjemputan terhadap Paslon AMANAH diadakan juga dengan tarian adat Buru (Cakalele), hadir pula dalam penjemputan tersebut, kepala-kepala Adat, dan Kepala-kepala Soa se-Kabupaten Buru.

Usai melakukan penjemputan terhadap pasangan calon Amustafa Besan,SH selaku Calon Bupati (Cabup) dan Hamzah Buton (Cawabup) Kabupaten Buru, Periode 2024-2029, Tim, Relawan, Simpatisan dan Ribuan masa melakukan Pawai Akbar dalam kota Namlea, sekaligus Deklarasi Partai Koalisi di kediaman pribadi Amustafa Besan,SH yang berada di jalan baru DPRD Kabupaten Buru.

Amustafa dalam orasi politiknya yang didampingi Ke-4 Ketua Partai Politik mengatakan bahwa, keputusan Mahkamah Konstitusi telah menyelamatkan dirinya dan Hamza Buton untuk maju bertarung di Pilkada Kabupaten Buru 2024-2029.

“Mahkamah Konstitusi telah merubah syarat pencalonan sehingga saya dengan Pak. Hamza Buton hari ini bisa mencarter pesawat dari Ambon ke Namlea”Ungkap Amustafa Besan yang akrab disapa Amus.

Amus mengisahkan betapa dia, Hamza Buton dan seluruh keluarga deg-degan menuggu menit-menit terakhir apakah bisa mendapatkan rekomendasi atau tidak. Karena, Partai yang tersisa hanya Perindo 1 kursi dan Demokrat 2 kursi sedangkan aturan minimal 20 persen perolehan kursi di DPRD, dan itu artinya minimal untuk calon Bupati dan Wakil Bupati didukung 5 kursi.

“Lanjut Amus, Keputusan Mahkamah Konstitusi di injuri time telah menyelamatkan perjuangannya selama dua bulan di Jakarta. Mahkamah Konstitusi, Nomor. 60 tahun 2024 merubah ambang batas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati menjadi 10 persen dari peroleh suara sah di Pemilu 14 Februari 2024, sudah tidak lagi menggunakan perhitungan 20 persen perolehan kursi”Paparnya.

Amustafa dan pasangan calon Bupati Hamza Buton berkomitmen membangun Kabupaten Buru kearah yang lebih baik, Amustafa Besan dalam orasi politiknya menyampaikan bahwa, ia mencalonkan diri sebagai Bupati Kabupaten Buru bukan untuk mengejar harta, uang dan jabatan. Melainkan untuk membangun Kabupaten Buru kearah yang lebih baik.

Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Amustafa Besan,SH dan Hamzah Buton yang dikenal dengan slogan (AMANAH) didukung oleh 4 (Empat) Partai, yang diantaranya Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Pewarta: Kamel Definubun

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *