Banyuasin – berantastipikor.co.id. . Polsek Muara Telang Polres Banyuasin Polda Sumsel berhasil ungkap kasus tindak pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) butir ke 3 dan ke 5 KUHP.
Pelaku Pencurian di Salon Tanjung Api-Api Km.52 Rt.04 Rw.02 Desa Sri Tiga Kec.Sumber Marga Telang Kab.Banyuasin berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Telang
Pemilik Salon di Jl.Tanjung Api-Api Km.52 Rt.04 Rw.02 Desa Sri Tiga Kec.Sumber Marga Telang Kab.Banyuasin yang menjadi korban pencurian tersebut a.n Heri Adiwinata 33 Tahun berprofesi sebagai Karyawan Swasta
Kejadian tersebut berawal pada hari Senin (1/4/24) sekira pukul 05.00 WIB di salon milik korban telah terjadi pencurian oleh Pelaku MS 38 Tahun berprofesi sehari hari sebagai Nelayan, Pelaku melaksanakan aksinya diawali dengan menarik jendela salon yang terbuat dari kayu dengang sekuat tenaga menggunakan tangan sehingga jendela tersebut terbuka
Kemudian, pelaku memanjat jendela dan masuk kedalam salon dan mengambil 1 unit handphone merk Iphone 11 Pro warna merah yang berada di atas meja dan mengambil uang Rp. 200.000 dari dalam tas milik korban yang berada di atas meja, kemudian pelaku keluar lagi melalui jendela yang sama dan melarikan diri.
akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp.7.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Muara Telang
saat Kapolsek Muara Telang Iptu Ahmad Iqba SH Mh dikonfirmasi oleh Pihak Humas Polres, beliau mengatakan “ Pelaku pencurian tersebut telah berhasil diringkus oleh Unit Reskrim kami dari Polsek Muara Telang”
Kapolsek menjelaskan dengan rinci kronologis penangkapan pelaku tersebut “ Pada hari Selasa, tanggal 02 April 2024, sekira pukul 19.00 Wib, Korban memberitahukan kepada Kapospol PU, bahwa pelaku sedang berada di Jalan Tanjung Api-Api Desa Sritiga, karena korban mengetahuinya ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV, Kemudian Kapolsek Muara Telang memerintahkan Kanit Reskrim, Kapospol PU dan Anggota untuk mengamankan pelaku MS tersebut, dan dari pengakuan pelaku bahwa Handphone dan Uang yang diambilnya dari salon milik korban, disimpan dirumah pelaku di Desa Sungsang 1,” Jelas Kapolsek
kemudian selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor Polsek Muara Telang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Dan Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit Handphone Merk Iphone 11 Pro bewarna merah, dan uang sejumlah Rp. 200.000 dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.
A.Hadi/tim