Medan, Berantastipikor.co.id– Penyidik Polsek Medan Area, Polrestabes Medan, membatalkan gelar perkara khusus yang dijadwalkan berlangsung di ruang Wasidik Polda Sumatra Utara pada Senin (27/5/2024) pukul 10.00 WIB secara sepihak.
Pembatalan tersebut diketahui setelah kuasa hukum korban, David Chandra dan Lina, menerima telepon dari penyidik pembantu Polsek Medan Area, Bripka Zefri Suryadi, pada pukul 12.08 WIB di hari yang sama.
Zoelfikar dan Jenny Siboro, kuasa hukum dari David Chandra dan Lina, mengungkapkan kekecewaan dan kekesalan mereka terhadap pembatalan ini. “Pembatalan sepihak ini sangat mengecewakan, apalagi dilakukan melalui telepon tanpa alasan yang jelas,” ujar Zoelfikar.
Pembatalan gelar perkara ini menambah kekecewaan atas penghentian penyelidikan kasus penganiayaan yang dialami klien mereka, yang dihentikan pada 19 April 2024 oleh Polsek Medan Area dengan alasan kurangnya saksi yang mendukung keterangan korban. Kasus ini terdaftar dalam laporan polisi No. LP/197/B/III/2024/SPKT Sektor Medan Area, dimana David Chandra dan Lina menjadi korban penganiayaan di sebuah kafe di Jalan Pasir Putih, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area pada 19 Maret 2024 pukul 00.30 WIB.
“Kami akan melaporkan penyidik ke Propam Polda Sumatra Utara. Kami sangat kecewa dan ingin mencari kebenaran dan keadilan bagi klien kami,” tegas Zoelfikar. Ia menambahkan bahwa perilaku penyidik Polsek Medan Area ini mencederai semangat slogan Polri Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan).
Lina, dengan raut wajah kesal, menyatakan kekecewaannya di depan Ruangan Ditreskrimum Polda sumatra utara. “Perlakuan seperti ini oleh penyidik Polsek Medan Area benar-benar mengecewakan,” ujarnya didampingi kuasa hukumnya, Zoelfikar dan Jenny Siboro.
Kuasa hukum berharap Kapolda Sumatra Utara dapat mengevaluasi kinerja personel Polsek Medan Area dan membuka kembali kasus penganiayaan ini agar klien mereka mendapatkan keadilan dan kebenaran yang mereka cari.
(TIM)