Bantan, _berantastipikor.co.id_ Pemerintah Desa Bantan Tua kecamatan Bantan, kabupaten Bengkalis, melakukan Musyawarah (Musdes) Desa pendataan ulang Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (KPM-BLT) Dana Desa Tahun 2024, di Aula Pertemuan Desa Bantan Tua yang dihadiri lansung pj Kepala Desa Bantan Tua, Syaiful Anwar S.Sos, Kamis 29 Februai 2024.
Musyawarah Desa tersebut membahas tentang pendataan ulang KPM-BLT Dana Desa yang telah dilakukan pendataan oleh Ketua RW dan RT untuk ditetapkan sebagai penerima KPM BLT DD yang bersumber dari dana Desa tahun anggaran 2024.
Dan sebagai indikator KPM-BLT Dana Desa adalah mempertimbangkan DTKS, berdomisili di Desa Bantan Tua, keluarga kurang mampu/miskin, sakit menahun, dan lansia tidak termasuk penerima bantuan PKH,
Pj Kepala Desa Bantan Tua Syaiful Anwar S. Sos, menyampaikan, dalam penetapan penerima KPM BLT DD ini mengikut data disel , ini semua berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang ada, yang dimulai dari tahap pendataan, penetapan sampai pada penyaluran serta pelaporan.
“Dengan demikian maka besar harapan kita agar penerima KPM BLT DD benar-benar tepat sasaran serta dapat membantu perekonomian masyarakat yang terdampak kurang mampu sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku harapnya,,
Musyawarah Desa (Musdes) dipimpin lansung oleh ketua BPD Desa Bantan Tua dan di hadiri pj Kepala Desa Bantan Tua,Syaiful Anwar S. Sos, Sekdes Desa Bantan Tua, pendamping lokal, pendamping pembangunan, Kepala Dusun, Ketua RW dan Ketua RT,serta Staf keamanan Desa tokoh masyarakat tokoh agama Desa Bantan Tua, Berdasarkan keputusan musyawarah Desa Bantan Tua ditetapkan penerima KPM BLT DD TA 2024 mengacu kepada peraturan kemendes,, Tutup ketua BPD Desa Bantan Tua,
Kabiro Bengkalis( Auzar)