Pemerintah Desa Sukamaju Adakan Musyawarah, Desa Bahas Penetapan KPM BLT DD dan Perehapan Rumah Miskin Tahun 2024

banner 728x250

Bantan, Berantastipikor.co.id || Pemerintah Desa Sukamaju melakukan Musyawarah Desa (Musdes) pendataan ulang Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (KPM-BLT) Dana Desa dan perehapan rumah miskin sumber dana Bermasa Tahun 2024, di Gedung Pertemuan Desa Sukamaju yang dihadiri lansung pj Kepala Desa Sukamaju, Zulfahmi S. PD.I Senin 26 Februari 2024.

Musyawarah tersebut membahas tentang pendataan ulang KPM-BLT Dana Desa dan rehap rumah miskin dari dana Bermasa yang telah dilakukan oleh Ketua RW dan RT untuk ditetapkan sebagai penerima KPM BLT yang bersumber dari dana Desa dan perehapan rumah miskin sumber dana Bermasa tahun anggaran 2024.

Dan sebagai indikator KPM-BLT Dana Desa adalah mempertimbangkan DTKS, berdomisili di Desa Sukamaju, keluarga kurang mampu/miskin, sakit menahun, dan tidak termasuk penerima bantuan PKH,

Pejabat Kepala Desa Sukamaju Zulfahmi, “menyampaikan, dalam penetapan penerima KPM BLT DD ini sebanyak 30 KPM, sedangkan penerima perehapan rumah miskin sebanyak 10 rumah, ini semua berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang ada, yang dimulai dari tahap pendataan, penetapan sampai pada penyaluran serta pelaporan.

“Dengan demikian maka besar harapan kita agar penerima KPM BLT DD dan perehapan rumah miskin benar-benar tepat sasaran serta dapat membantu perekonomian masyarakat yang terdampak kurang mampu sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, “harapnya

Musyawarah Desa dipimpin lansung oleh pejabat Kepala Desa Sukamaju Zulfahmi dan di dampingi ketua BPD beserta anggota,sekretaris Desa, Kepala urusan perencanaan umum, kepala Dusun, Pendamping Desa, Ketua RW dan Ketua RT, serta LKMD Desa Sukamaju. Berdasarkan keputusan musyawarah tersebut ditetapkan penerima KPM BLT DD TA 2024 sebanyak 30 KPM, untuk perehapan rumah miskin sebanyak 10 keluarga penerima.

Kabiro Bengkalis (Auzar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *