Morut,Sulteng_Berantastipikor.co.id_ Kepala Dinas Perhubungan Morowali Utara, Drs,Ivan Rizal Marioli, menegaskan bahwa pungutan retribusi di Pelabuhan Feri Kolonodale dan Pelabuhan Siliti telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Utara nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dinas Perhubungan telah memungut retribusi di pelabuhan sesuai aturan yang ditetapkan dalam perda. Tidak ada pungutan liar di kapal feri, meskipun ada beberapa kebijakan yang diterapkan di kapal,” jelas Ivan kepada media di kantornya, Rabu, (10/7/2024).
Ivan menambahkan bahwa tarif masuk pelabuhan Kolonodale dan Siliti sudah diatur dalam perda tersebut. Untuk kendaraan jenis trailer dikenakan tarif Rp 5.000 per hari, truk besar Rp 5.000, sepeda motor Rp 2.000, dan setiap orang dikenakan tarif Rp 2.000.
“Kami selalu melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Petugas di lapangan benar-benar memungut retribusi sesuai aturan, dan semua karcis sudah diverifikasi oleh Dinas Pendapatan Daerah,” tegas Ivan.
Dalam pantauan awak media, pelayanan pelayaran selama ini sangat membantu para penumpang yang hendak bepergian ke Kota Kolonodale dan sebaliknya. Terutama pada saat mudik Idul Fitri, seorang penumpang yang tidak mau disebutkan namanya mengapresiasi pelayanan yang baik.
“Motor saya awalnya tidak bisa diangkut, tetapi karena pelayanannya bagus akhirnya bisa diangkut juga,” ujarnya.
Perda ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Kabiro Morut : (Dedy Kael)