Penasehat Rumpun Adat Kande Api Geram : Tindak Tegas Pelaku Dugaan Pengrusakan Dan Penimbunan Kuburan Adat  

banner 728x250

Luwu, Berantastipikor.co.id – Penasehat Rumpun Adat Kande Api, Kamaluddin Samad, dengan tegas dan geram menyatakan kekecewaannya terkait Dugaan pengrusakan kuburan adat yang telah dilaporkan beberapa waktu lalu.

Setelah pihak kepolisian Polres Luwu turun tangan pada hari Selasa, 30 Juli 2024, untuk mengambil barang bukti terkait pelaporan tersebut, ditemukan lagi adanya Dugaan penimbunan kuburan di pinggir jalan yang dilakukan oleh pihak PT Masmindo Dwi Area.

Menurut Kamaluddin Samad, sebelumnya hanya ada dua kuburan yang dipindahkan, namun kini bertambah satu lagi tanpa sepengetahuan masyarakat adat dan Ketua Adat Parengnge Kande Api.

“Kami sangat kecewa dan marah atas tindakan yang tidak menghormati adat dan tradisi kami ini,” ujar Kamaluddin Samad dengan nada geram. Sabtu 3 Agustus 2024.

“Dugaan Pengrusakan dan pemindahan kuburan adat ini adalah tindakan yang sangat tidak bisa diterima dan melukai perasaan masyarakat adat Kande Api.” Ujarnya

Kamaluddin berharap agar aparat yang berwenang dapat bekerja secara profesional dalam mengungkap pelaku Dugaan penimbunan dan pemindahan kuburan adat tersebut. “Harapan kami, aparat yang berwenang dapat bekerja dengan baik dan segera memproses pelaku yang terlibat dalam penimbunan dan pemindahan kuburan adat ini. Kami ingin keadilan ditegakkan demi menjaga kehormatan dan tradisi adat Kande Api,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat adat Kande Api, yang selama ini sangat menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan tradisi mereka. Kejadian ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap situs-situs adat dan warisan budaya di wilayah tersebut.

Terkait isu tersebut, awak media ini mengkonfirmasi pihak perusahaan melalui telepon WhatsApp. Sabtu (3/8/2024). Pihak perusahaan merespons dengan pesan, “Tabe, sedang di jalan. Ada apa Bang?”

Hingga berita diterbitkan, media ini terus berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi ke pihak terkait guna keberimbangan pemberitaan selanjutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *