Pengadilan Negeri Tondano Sidangkan Dugaan Penganiayaan Oleh Mantan Kades Tincep

banner 728x250

 

Manado, Berantastioikor.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Tondano pada Selasa, 30 Juli 2024, menyidangkan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Tincep, inisial ARP, yang dilaporkan oleh korban berinisial TP. Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/VI/SULUT/Res Tomohon/Sek Sonder pada 29 Juni 2022.

Fakta persidangan mengungkapkan bahwa ARP mengakui memukul kemaluan TP karena terbawa emosi. Insiden ini terjadi saat TP bertanya mengenai Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari ayahnya. Kejadian tersebut berlangsung di rumah ARP, yang juga berfungsi sebagai kantor desa saat itu.

Setelah insiden tersebut, TP menjalani visum di RS Siloam Sonder. Ia mendapatkan perawatan, obat-obatan, dan diminta istirahat oleh dokter. Setelah itu, TP melaporkan kejadian ini ke Polsek Sonder. Namun, ARP juga melaporkan balik TP ke pihak kepolisian.

Akibat laporan balik tersebut, TP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Kenakalan sesuai Pasal 489 ayat (1) KUHP. Dalam persidangan, PN Tondano memutuskan bahwa ARP terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan, melanggar Pasal 352 ayat (1) KUHP.

ARP dijatuhi hukuman penjara selama satu bulan, dengan masa percobaan dua bulan. Sementara itu, TP juga dinyatakan bersalah atas Tindak Pidana Kenakalan sesuai Pasal 489 ayat (1) KUHP. Ia dikenakan denda sebesar Rp 225,- (Dua Ratus Dua Puluh Lima Rupiah).

Korban TP menyampaikan rasa salut dan apresiasi kepada Polsek Sonder atas penyelesaian kasus ini, meskipun prosesnya berlangsung lebih dari dua tahun. TP menyatakan bahwa meski sempat terkatung-katung, pihak kepolisian akhirnya menyelesaikan kasus tersebut dengan baik.

TP berharap agar kepolisian terus menjaga sikap presisi dalam mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat desa dan penanganannya yang cukup panjang.

Keputusan pengadilan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak terkait pentingnya menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas. Masyarakat juga diharapkan lebih memahami proses hukum dan tidak ragu melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwenang.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *