Malino, Banggai – Berdirinya Lembaga Kemasyarakatan “Kerukunan Keluarga Banggai Raya (KKBR)” di Kabupaten Banggai, sesuai pengesahan Kemenkum HAM dengan nomor : AHU-0006959.AH.01.07 yang di keluarkan di jakarta pada 30 Agustus 2020, kini telah resmi mengukuhkan dua (2) cabang lembaga kemasyarakatan Suku Banggai yang ada di kabupaten Banggai
Dimana KKBR Kabupaten Banggai pertama kali, telah resmi mengukuhkan serta melantik pengurus lembaga kemasyarakatan “Kerukunan Pomenggonoa (KPn Banggai)” di Kecamatan Bualemo
Adapun berdirinya lembaga Kemasyarakatan KKBR di Kabupaten Banggai adalah sebagai bentuk wujud dalam menjalin tali persaudaraan antar sesama masyarakat suku Banggai yang sudah menetap tinggal/domisili di wilayah kabupaten Banggai.
Dimana KKBR Kabupaten Banggai saat ini pula telah resmi kembali mengukuhkan pengurus “Kerukunan Keluarga Banggai Pomenggonan” (KKBP) di Kecamatan Luwuk Timur, yang di hadiri lansung oleh Ketua Dewan Penasihat Drs. Harudin Lagio MM, Ketua KKBR H. Amrin Tambong, S.Pd. M.Pd., Wakil Ketua Aiya Karim, S.Ag bersama jajaran pengurus KKBR Kab. Banggai, Kepala Desa Malino, Babinkamtibmas Desa Malino, Bripka, Martono M. Kinait (30/9/2024)
Dalam mewakili sambutan Ketua KKBR, Rudi Santoso, M.M.Pd, menyampaikan dalam bahasa banggai yang artinya “bahwa kita adalah satu masyarakat kabupaten Banggai Kepulauan dan Banggai Laut yang telah tinggal dan mencari di Luwuk Banggai, olehnya itu mari kita saling menjaga hubungan tali persaudaraan sesama kita pau lipu” terangnya
Acara demi acara terlewati sampai pada acara terakhir yaitu penutup yang di rangkaikan serah terima SK Kepengurusan KKBP oleh Ketua KKBR kepada Ketua KKBP serta di lansungkan Fhoto bersama