Morut, Berantastipikor.co.id
Sejak tahun 2022 KPK mengambil alih perkara tersebut dan menetapkan AJ oknum ASN di Dinas PUPR Morowali Utara sebagai tersangka. Sejumlah pihak telah di periksa namun sampai saat ini penanganannya belum tuntas.
Sumber media ini menyebutkan pihaknya sudah 2 kali di periksa setelah AJ yang di jadikan tersangka meninggal dunia.
“Iya, 1. waktu penyerahan berkas perencanaan gedung DPRD dan berkas laporan penbangunan, dan 2. Waktu almarhum meninggal dilaksanakan pemeriksaan ulang, kami diundang ke Polda, selanjutnya jadi saksi pemeriksaan dilapangan,”ujar sumber kami (14 April 2024)
AJ adalah oknum pejabat pertama yang ditetapkan sebagai tersangka pasca KPK mengambil alih perkara tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD Morowali Utara.
Tepatnya Sejak bulan februari tahun 2022 KPK mengambil alih perkara tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I tahun 2016. Pembangunan tersebut dikerjakan oleh PT. MGK dengan nilai kontrak setelah perubahan (Addendum) sebesar Rp9.004.617.000.
Berdasarkan laporan BPK, kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara ini, total loss dengan nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp8.002.327.333
Perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Polda Sulawesi Tengah dengan menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Penyidikannya juga telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Sampai saat ini KPK belum mengeluarkan SP3 untuk tersangka AJ yang sudah meninggal dunia. Dan penuntasan kasus ini pun menjadi pertanyaan. Sejumlah pejabat sudah berulang kali di periksa KPK sebagai saksi.