Penyidik Terapkan Pasal 351 Ayat 1 KUHP Kepada Tersangka, Tawallani: Hal Tersebut Kurang Tepat

Korban Penganiayaan (Photo: Tawallani)
banner 728x250

Taliabu, Berantastipikor.co.idKuasa hukum korban, Tawallani Djafaruddin, SH., MH, menyatakan ketidakpuasannya atas penerapan Pasal 351 Ayat 1 KUHP oleh penyidik terhadap tersangka dalam kasus penganiayaan. Tawallani menilai pasal tersebut tidak tepat mengingat kondisi korban yang terluka parah.

Kasus ini melibatkan Muhamad Irwan Usia alias Wangkep, Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) mantan camat Tabona, yang diduga menganiaya Hendry Weldo Chester De Fretes, warga Desa Wayo. Kejadian tersebut terjadi saat mereka sedang minum minuman beralkohol di tempat pembuatan body fiber.

Penganiayaan bermula ketika Irwan Usia membuang makanan milik korban, memicu pertengkaran yang berujung kekerasan. Tawallani menjelaskan bahwa kliennya adalah korban penganiayaan brutal oleh Irwan Usia, yang menghujani korban dengan pukulan, tendangan, dan tinju di wajah, kepala, serta badan.

Setelah tersungkur, kliennya masih dianiaya dengan diinjak dan dipukul, menyebabkan luka-luka serius di seluruh tubuh. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami bibir pecah, luka di kepala, dan darah keluar dari hidung serta telinga kanan.

Korban juga mengalami sakit di dada dan rusuk kanan, yang menyebabkan tidak bisa bekerja hingga saat ini. Tawallani menilai penyidik sudah seharusnya menerapkan Pasal 351 Ayat 2 KUHP, bukan hanya Pasal 351 Ayat 1 KUHP, mengingat parahnya cedera yang dialami korban.

Menurut Tawallani, penerapan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tidak mencerminkan keadilan bagi korban yang mengalami penderitaan akibat penganiayaan tersebut.

“Penerapan Pasal 351 Ayat 1 KUHP kurang tepat,” ujarnya.

Ia mendesak agar penyidik mempertimbangkan ulang penerapan pasal tersebut. Tawallani menegaskan bahwa penerapan pasal yang lebih ringan ini melukai perasaan keadilan kliennya yang telah menderita akibat pukulan dan tendangan tersangka.

Meskipun begitu, Tawallani tetap optimis bahwa penyidik Polres Pulau Taliabu akan bertindak profesional dalam menegakkan hukum di Negeri Hemungsia Sia Dufu (Taliabu-red). Ia mengapresiasi penetapan tersangka dan penahanan yang sudah dilakukan.

Ia berharap penyidik akan mempertimbangkan semua bukti dan fakta yang ada sehingga keadilan dapat ditegakkan. Tawallani juga mengucapkan terima kasih kepada penyidik atas kerja keras mereka dalam kasus ini.

Kasus ini menunjukkan pentingnya penerapan hukum yang cermat agar korban mendapatkan keadilan yang layak. Penganiayaan serius yang dialami korban membutuhkan penanganan hukum yang tepat.

Tawallani berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama penyidik, untuk lebih cermat dalam menangani kasus-kasus serupa di masa depan. Ia menegaskan pentingnya keadilan bagi korban dalam proses hukum ini.

Sebelumnya, Tawallani juga meminta Bupati Pulau Taliabu memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak hormat terhadap pelaku. Dia menyatakan siap mengikuti peraturan yang berlaku dan menunggu keputusan pengadilan serta laporan dari KASN terkait sanksi yang akan diberikan.

Sumber: Tawallani Djafaruddin, SH.,MH/ Advokat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *