Perambahan Manggrove,UPTD KPHL Unit VII Peropaea.Tutup Mata

banner 728x250

 

Buton Utara – Berantastipikor.co.id-Akibat penebangan liar (illegal logging) dapat menimbulkan berbagai dampak, yakni berbagai bencana alam yang akan terjadi, kerusakan flora dan fauna, serta punahnya spesies langka,

Dengan adanya perambahan hutan Manggrove yang bebas diwilayah hukum UPTD KPHL Unit VII Peropaea ada dugaan dinas kehutanan KPH unit VII tutup Mata dengan adanya Perambahan Tersebut Negara bisa mengalami kerugian yang cukup besar.

Dewan Pimpinan Wilayah Yayasan Lembaga Fakta Hukum Indonesia ( YL FHI ) Provinsi Sulawesi Tenggara.Alwin Hidayat menyikapi dugaan ilegal logging yang ada di buton utara.dengan adanya video yang beredar terkait dugaan pematangan pohon mangrove yang ada di desa lambale kecamatan kulisusu barat.

Menurutnya,perambahan hutan Manggrove yang vidionya sedang Viral itu,dugaan kuat di lakukan oleh oknum-oknum yang pengolah kayu Manggrove dan diperjual belikan kepada pemilik kapal yang memiliki kapal pengangkut.

” Berdasarkan video yang kami dapat. ini sudah menjadi bukti kuat ada dugaan perambahan hutan menggrove sedang marak diwilayah hukum UPTD KPHL Unit VII Peropaea. kami sudah memiliki beberapa bukti baik video kapal yang mengangkut kayu dan bekas pemotongan atau penebangan, yang menjadi pertanyaan dimana dinas kehutanan yang telah memasang papan larangan Tersebut “. Ujar Alwin 20/07/2024

Hasil investigasi dan informasi warga sekitar tempat Kejadian.yang sudah kami kantongi,ada 5 orang yang diduga kuat turut serta melakukan perambahan hutan Menggrove secara ilegal.kata Alwin

Hal tersebut.R mustafa kembali angkat bicara.Jika melihat dan membaca papan informasi yang di tempel oleh UPTD KPHL Unit VII peropaea terkait larangan penebangan manggrove liar itu dilarang keras.itu sudah jelas hutan mangrove adalah jenis kayu yang di lindungi.ujar R.Mustafa

” Itu kan sudah jelas kalau kita lihat dari papan yang di tempel oleh KPHL Unit VII Peropaea bahwa penebangan hutan yang di lindungi di larang keras dan secara otomatis UPTD KPHL harus mengambil langkah tegas terkait perambahan hutan Manggrove sesuai perundang undangan yang berlaku.

berdasarkan video yang di sedang Viral,kami dari DPW YL FHI Sultra menantang Gakkum KPHL atau Kehutanan dan kami pun akan melaporkan hal ini. pasalnya, ini salah satu dugaan pembiaran terhadap pelaku kejahatan. Ujar R Mustafa

R Mustafa juga menjelaskan.jika melihat dari bukti kayu yang sudah di Sensor dengan patahan batang mangrove yang habis di sensor patut diduga kuat kayu yang di perdagangkan adalah jenis kayu manggrove tutup R mustafa

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *