PERKEMBANGAN PENANGANAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBANGUNAN PELABUHAN TANJUNG MOCOH TAHAP V TAHUN ANGGARAN 2015

banner 728x250

Kepri, _berantastipikor.co.id- Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PEMBANGUNAN PELABUHAN TANJUNG MOCOH TAHAP V TAHUN ANGGARAN 2015 dimulai sejak tgl 10 Juni 2024. Serta telah dilakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan baik saksi serta Ahli.

Pada tgl 02 Oktober 2024 Tim Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri telah menerima laporan hasil Penghitungan Kerugian Negara terhadap perkara dimaksud dengan jumlah Kerugian Negara sebesar : Rp 5.607.666.968,-

Mendasari hal tersebut Tim Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri dengan melibatkan Subdit 1 Dittipidkor Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara penetapan Tersangka pada tanggal 17 Oktober 2024, dengan hasil gelar menetapkan 2 (dua) orang Tersangka, yaitu :
1. Als. H (Pejabat Pembuat Komitmen KSOP Kelas II Tanjungpinang)
2. Als. A (Direktur Utama PT. IKHLAS MAJU SEJAHTERA / Penyedia).

PASAL YANG DISANGKAKAN :
Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Dengan Ancaman Pidana :
– Pasal 2 ayat (1), dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 1.000.000.000,-
– Pasal 3, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,- dan paling banyak Rp 1.000.000.000,-.

Penyidik saat telah mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Prov Kepri untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum). Terima kasih 🙏

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *