Pekanbaru, Berantastipikor.co.id – PT. Sompo Insurance Indonesia disebut PT. Sompo digugat oleh nasabah melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dikarenakan melakukan wanprestasi atau tidak membayarkan klaim asuransi kepada nasabah yang merupakan haknya.
Dalam proses persidangan yang sudah berjalan beberapa kali, pihak PT. Sompo bersikukuh tidak mau membayar klaim asuransi yang diajukan nasabah, sehingga hal ini membuat rasa tidak percaya terhadap pihak asuransi, apalagi asuransi ini ditunjuk dan merupakan mitranya CIMB NIAGA AUTO FINANCE yang merupakan tempat nasabah mengajukan leasing atau pembiayaan, dengan adanya itikad tidak baik tersebut, maka persoalan ini diajukan ke pengadilan, yang mana Elsye Adella sebagai Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat dan menghadirkan 2 orang saksi dan 1 orang ahli bernama Reza Mukti Wijaya, S.H., AAPAI yang merupakan Pialang dan Broker Asuransi dan Reasuransi Indonesia, demikian info dari pihak Penggugat yang dalam hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya Hendry Gunawan, S.H., M.H.
Sementara itu Bapak Arman Ali selaku ayah dari nasabah Elsye Adella (Penggugat) didampingi Tim Kuasa Hukum dari Hendry Gunawan SH, MH., yang juga merupakan Ketua DPC PERSADI Pekanbaru menyebutkan bahwa gugatan ini diajukan karena pihak PT. Sompo selaku Tergugat I tidak membayarkan kerugian yang dialami oleh kliennya selaku nasabah PT. Sompo Insurance Indonesia dan selanjutnya Tergugat II yaitu CIMB NIAGA AUTO FINANCE selaku kuasa tertanggung juga tidak sungguh-sungguh dan tidak maksimal memperjuangkan klaim asuransi kliennya, sehingga hilang trust atau kepercayaan disini baik kepada leasing maupun kepada asuransi, sebab yg menunjuk pihak asuransi adalah dari leasing CIMB NIAGA AUTO FINANCE Pekanbaru selaku mitranya bisnisnya.
Sesuai dengan perjanjian kontrak yang mengikat dan bersifat timbal balik. Dengan kata lain kesepakatan kontrak asuransi dan terkuat di dalam Polis berisi mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Jo. Pasal 1338 KUH-Perdata dan asas pacta sunt servanda.
Kuasa Hukum Elsye Adella pun menegaskan dalam gugatan ini kliennya menggugat pihak PT. Sompo karena ingkar janji untuk membayarkan klaim asuransi akibat insiden kecelakaan mobil sebesar Rp. 383.775.000.-
Senada dengan itu, Gunawan SH MH., menegaskan sesuai dengan kesepakatan tidak ada alasan dari pihak perusahaan asuransi tidak membayarkan kewajiban dari kliennya di karenakan Pajak Kendaraan (STNK) mati, Sedangkan di dalam kesepakatan yang di buat tidak pernah di bunyikan hal seperti itu, sebagaimana contoh sebelum kejadian dari Klien kami ini, ada juga nasabah PT. Sompo yang mengalami hal yang sama, Saat klaim asuransi pajak yang bersangkutan juga mati, tetapi saat di klaim bisa di realisasikan oleh pihak PT. Sompo.
Dicontohkan Gunawan, tentang asuransi kenderaan di tempat lain, bila mengalami kerusakan, kecelakaan dan kehilangan langsung diganti, apalagi klaim itu dalam bentuk All Risk atau Total Lost Only.
Dalam hal ini Gunawan menegaskan bahwa kliennya telah membuat laporan Peristiwa kecelakaan kepada pihak kepolisian serta melampirkan kronologis dan total nilai kerugian yang di timbulkan dari kejadian tersebut.
Masih dalam keterangan persnya, Gunawan pun memohon agar majelis hakim mengabulkan gugatan kliennya, dan pihak PT. Sompo membayarkan kewajiban kepada nasabah yang merupakan haknya.
Terlebih lagi dalam hal ini pihak nasabahnya paling dirugikan, padahal selaku nasabah ia telah membayarkan premi sebagaimana kewajibannya sesuai dengan perjanjian kontrak untuk periode 4 tahun yang masih berjalan karena insiden kecelakaan terjadi pada periode tahun kedua dan tentunya kliennya pun harus mendapatkan haknya.