Taliabu, Berantastipikor.co.id – Penganiayaan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) kembali terjadi di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara. Kali ini, warga Desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara, menjadi korban dari insiden tersebut.
Kasus ini mirip dengan insiden penganiayaan sebelumnya. Kuasa hukum korban, dari Kantor Hukum Tawallani Djafaruddin, SH., MH & Rekan, melaporkan kasus ini ke SPKT Mapolres Pulau Taliabu pada Kamis (8/8). Tawallani mengonfirmasi terjadinya penganiayaan oleh ASN yang menjabat sebagai Pj Kades Tanjung Pasturi (Desa Persiapan) Jorjoga.
Korban dalam kasus ini berinisial DW, sementara pelaku berinisial S alias LA. Penganiayaan terjadi pada Senin, 5 Agustus 2024, di kediaman korban di Desa Jorjoga. Tawallani menyayangkan tindakan pelaku yang tidak mencerminkan sikap bijaksana sebagai seorang Pj Kades.
Tawallani juga menyebutkan bahwa korban mengalami pukulan di wajah dan telinga. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka, memar, serta gangguan pendengaran pada telinga kiri.
Menurut Tawallani, korban merasa sakit yang berkelanjutan akibat penganiayaan tersebut. Kasus ini menambah panjang daftar insiden penganiayaan yang melibatkan ASN di Pulau Taliabu.
Tawallani Djafaruddin, SH., MH, yang juga advokat pada Yayasan Bantuan Hukum Sipakale Maluku Utara (YBHS MALUT), diminta langsung oleh korban untuk mendampingi kasus ini.
Kasus ini menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sikap dan tindakan ASN yang menjabat sebagai pejabat publik. Tawallani menegaskan bahwa pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.
Penganiayaan ini menggarisbawahi urgensi penegakan hukum yang tegas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. (Red)
Sumber: Tawallani Djafaruddin, SH,.MH/ Advokat