Makassar, Berantastipikor.co.id – Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penanganan Laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Pasar Lamataesso, Kabupaten Soppeng.
Ketua Tim Lembaga Kajian dan Advokasi HAM Indonesia (LHI), Mahmud Cambang, menyampaikan kabar ini dalam konferensi pers di Makassar. “Alhamdulillah, hari ini saya telah menerima Surat Pemberitahuan Penanganan Laporan dari Ditreskrimsus Polda Sulsel,” ujarnya, Senin (4/10/2024) di Makassar.
Mahmud mengungkapkan bahwa laporan tersebut diajukan pada 5 September 2024, terkait kondisi Pasar Lamataesso yang diduga telah menimbulkan masalah. “Pembangunan pasar ini bersumber dari dana PEN tahun anggaran 2022 dengan nilai anggaran sebesar 23 miliar, namun hingga saat ini, pasar tersebut terkesan tidak memberikan manfaat bagi pelaku usaha,” ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa proyek ini seharusnya ditujukan untuk pemulihan ekonomi pasca-dampak COVID-19. Namun, menurut pantauannya, banyak area di gedung Mall Mini Sentral Soppeng yang tampak terbengkalai, dengan beberapa plafon yang bocor dan kurang terawat. “Kami berharap penyidik Ditreskrimsus dapat bekerja profesional untuk mengusut tuntas kasus ini agar tidak merugikan keuangan negara,” lanjutnya.
Mahmud juga menegaskan bahwa ada beberapa proyek lain di Soppeng yang telah dilaporkan dan akan diinformasikan lebih lanjut setelah ada tindak lanjut dari institusi penegak hukum.