Banggai – berantastipikor.co.id. Unit IV PPA Satreskrim Polres Banggai melimpahkan berkas penyidikan dua tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri Banggai setelah dinyatakan P21, Selasa (27/2/24).
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondi mengatakan penanganan kasus pencabulan anak dibawah umur ini berdasarkan LP/B/594/X/2023/SPKT/Polres Banggai/ Polda Sulteng tertanggal 20 Oktober 2023.
“Kedua tersangka berinisial AP dan RID warga Desa Bantayan Kecamatan Luwuk Timur,” katanya.
Kejadian tersebut dilakukan pertama kali oleh tersangka RID terhadap Korban yang berusia 13 tahun, di Penginapan Celebes Luwuk Selatan pada Minggu (8/10/24) sekira jam 22.00 Wita.
Kemudian kejadian kedua dan ketiga dilakukan secara bersama oleh tersangka AP dan RID pada Rabu (11/10/24) pukul 11.00 Wita dan jam 13.00 Wita, di bendungan dan di hutan Desa Bantayan.
“Tersangka ini menggunakan modus mengiming-imingi sesuatu apapun itu yang dimintai korban serta membujuk untuk ditemani mengkonsumsi miras,” sebut Kasat.
AKP Tio mengatakan pula, pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Banggai ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Diana, SH.
Pasal yang dikenakan yakni pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 76D subs pasal 82 ayat (1) jo 76E UU RI 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anakyang telah diubah dan ditambah dengan UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpppu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
“Berharap kepada orang tua agar selalu mengawasi anak mereka sehingga tidak terjadi kasus serupa,” harapnya.
Humas polres Banggai
Redaksi