SIGI_Berantastipikor.co.id_Kepolisian Resor Sigi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan terduga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Watukilo, Kecamatan Kulawi Selatan, Sigi. Minggu (31/03/2023).
Kapolres Sigi melalui PLH. Kasihumas Iptu Nuim Hayat, S.H. mengatakan terduga pelaku seorang laki-laki berinisial RT (24), warga Desa Watukilo, Kecamatan Kulawi Selatan, melakukan aksi pencurian motor di Jl. Lapata Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru, pada Senin 4 Maret 2024 lalu.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : STTLP/51/II/2024/SPKT – I/POLRES SIGI/POLDA SULTENG, yang dilaporkan oleh korban, Unitreskrim Polres Sigi dipimpin Kasatreskrim AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap serta mengamankan terduga pelaku RT di Desa Watukilo, Kulawi Selatan.
“Setelah menerima laporan dari korban, Satreskrim Polres Sigi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku kemudian mengamankannya di Desa Watukilo, Kulawi Selatan.” Terangnya.
Saat ini Lk. RT diamankan di Mako Polres Sigi beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Warna Hitam DN 5345 MK.
“Terhadap terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang ancaman pidananya berupa penjara 9 tahun.” Tambah Iptu Nuim.
Sumber : (Humas Polres Sigi)
Redaksi