Praktik Melakukan Kerugian Negara 730 Jutaan,Kepala Desa Lelio,Kec Lore Barat, diTahan Kejaksaan Poso,

banner 728x250

 

Poso-Sulteng Berantastipikor.co.id terkait pengelolaan Anggaran yang Menyimpang dari Juknis,sehingga sebuah pengembangan yang dilakukan oleh Kejaksaan poso,sehingga inisial Nu Kepala Desa Lelio, Kecamatan Lore Barat kabupaten Poso ditahan oleh kejaksaan Negeri Poso pada hari Senin tepatnya pukul 20:00

Tindakan penahanan berdasarkan dugaan tindak pidana korupsi,terkait penyalahgunaan dan penyelewengan anggaran dana Desa,dari tahun 2020 sampai 2022

Disaat Infestigasi Dari Tim kejaksaan Poso,ditemukan adanya praktik belanja Fiktif dan mark,up pemahalan belanja dan kekurangan volume serta tidak ada kesesuaian dalam penggunaan dana Perbelanjaan keuangan dikas Desa ,hasil infestigasi menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 730.033.455.50

Sehingga kasus ini menjadi banyak sorotan kerana banyak melibatkan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat desa Lelio

Penahanan terhadap Kepala Desa NU dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh kepala Kejaksaan cabang negeri Poso di Tentena dengan Nomor PRINT-05/P.2.13.8/Ft.1./03/2024,menetapkan masa penahanan 20 hari kedepan,memberikan waktu kedepan untuk menyelidiki lebih lanjut terkait kasus ini

Seputar Masyarakat Desa Lelio dan sekitarnya menjadi terkejut dengan adanya berita terkait penahanan kepala Desa Lelio dengan kasus dugaan tindak pidana Korupsi,menurut salah seorang masyarakat,mengatakan bahwa dirinya sebagai masyarakat di Desa Lelio,merasa kaget,padahal kepala desa tersebut dikenal sebagai kepala Desa yang sangat dihormati.

Dilain sisi juga banyak masyarakat merasa kecewa,terhadap praktik korupsi yang tersistemis diDesa,yang dapat merugikan pembangunan dan kesejahteraan kami masyarakat diDesa Lelio.

Kepala Kejaksaan Negeri Poso dalam pernyataannya disaat konfrensi pers,ia menegaskan bahwa dirinya akan berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi di kabupaten Poso.disemua elemen

Tidak ada toleransi atau kebijakan kepada siapa saja yang melakukan tindak pidana korupsi,termasuk pejabat Desa.ini adalah komitmen langkah serius untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat seluruh di wilayah kabupaten Poso.ucapnya

Kasus ini akan terus terpantau oleh masyarakat dan pihak pihak yang berwenang,ia mempertegas dengan Pentingnya,transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.tutupnya

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *