PT. SMS SANDAI MAKMUR SAWIT MUKTI PLANTATION RAMPAS DAN SEROBOT (RAMPOK) LAHAN WARGA DESA SANDAI

banner 728x250

Ketapang, Kalbar, Berantastipikor co id- Pencegahan aktivitas penyerobotan dan terjadinya perampasan lahan milik masyarakat Desa Sandai oleh PT. SMS – PT. MUKTI PLANTATION pada tanggal 9 Februari 2023,tahun lalau. dilakukan pencegahan penyerobotan lahan oleh PT. SMS – PT.MUKTI PLANTATION. Lahan tersebut terletak di Desa Sandai dan Desa Pekalan Suka.

Penyerobotan tersebut menggunakan exscavator yang mana dikawal oleh Oknum Brimob yang diduga sengaja di benturkan pihak perusahaan PT. SMS – PT. MUKTI PLANTATION dengan masyarakat agar mereka dapat merampas lahan warga,dan di dampingi langsung oleh Humas Perusahaan (Nelson) dan Humas Desa Sandai (Apandi) dan Asisten kebun PT. SMS – PT.  MUKTI PLANTATION serta Humas Andreas, pada hari Jum’at 12 Juli 2024 yang terjadi kemarin

Tim awak media yang di pimpin oleh Media Patra Indonesia.com mencoba mengkonfirmasi asisten kebun atas nama (Jumadi), memerintahkan pihak perusahaan melalui asisten kebun untuk bermusyawarah ke Kantor Koperasi Pangkat Longka, namun dijawab asisten tersebut, “sebelumnya saya minta maaf Pak, mengenai urusan lahan bukan urusan saya, ada humasnya”,“Saya juga tidak tahu kalau lahan tersebut sudah milik koperasi, saya tidak tahu urusan manajemen, saya disini hanya seorang karyawan jelasnya.

Dan Awak media menjawab “Oke, tolong sampaikan kepada Pimpinan Perusahaan agar bermusyawarah ke Kantor Koperasi Pangkat Longka”.
Pencegahan tersebut yang dilakukan oleh masyarakat pemilik lahan padahal sudah melakukan tiga kali pertemuan antara pihak perusahaan, masyarakat pemilik lahan, perangkat desa, Mustika Kecamatan Sandai bahwa sudah ada kesepakatan dan bertanda tangan bersama akan melakukan verifikasi ulang dan membayar lahan ke pemilik, namun sampai saat ini perjanjian pada tanggal 22 Juni 2023 tersebut, Pihak PT. SMS – PT. MUKTI PLANTATION tidak pernah menepati janji dan mengaku bahwa lahan tersebut sudah dibayar kepada saudara Budi warga desa sandai, setelah dipertemukan atara Budi dan pihak perusahaan beserta humas di rumah Humas (Apandi) pada tanggal 29 Mei 2023, Budi memberikan surat pernyataan bermaterai 10.000 menyatakan tidak pernah memiliki bahkan menjual lahan tersebut. Bahkan sampai saat ini PT. SMS – PT. MUKTI PLANTATION masih tetap menggunakan oknum Brimob untuk mengawal penyerobotan / merampas lahan masyarakat di wilayah Desa Sandai dan Pekalan Suka.


Penggarapan tersebut dilakukan oleh PT. SMS – PT. MUKTI PLANTATION, apabila masyarakat melakukan pencegahan penyerobotan lahan tersebut namun ditakut-takuti oleh humas (Apandi), apabila melakukan hal tersebut akan di tangkap / dipenjarakan oleh Oknum Brimob yang sengaja diduga bekerjasama melakukan kejahatan mengawal / membekingi perusahaan yang merampas lahan milik warga.
Lebih tidak manusiawi lagi pada tanggal 9 April 2024 perusahaan yang dikawal oleh Oknum Brimob merusak / menggusur kebun cabe, sunti, kunyit serta menggusur 2 pondok ladang milik warga, kerugian warga tersebut mencapai kurang lebih 30 juta rupiah.
Pada tanggal 29 Mei 2024 warga tersebut melapor ke Koperasi Pangkat Longka bahwa lahan miliknya yang sudah menjadi anggota koperasi telah dirampas PT. SMS – PT.MUKTI PLANTATION. Setelah dilakukan pengecekan oleh ketua koperasi, lahan tersebut telah menjadi anggota koperasi sejak januari 2022.
Pada tanggal 8 juli 2024 ketua koperasi M. SANDI melakukan investigasi ke lapangan dan ternyata benar, lahan milik koperasi tersebut dirampas oleh PT. SMS – PT. MUKTI PLANTATION yang dikawal oleh oknum Brimob.
Pada tanggal 9 juli 2024 Ketua koperasi menghentikan aktivitas penggarapan yang dilakukan oleh PT. SMS – PT. MUKTI PLANTATION. Setiap kali dihentikan, alat tersebut langsung dikeluarkan mereka, namun setelah pemilik lahan pulang ke rumah (tidak dijaga) lahan tersebut di rampas lagi, mereka tidak berani menggarap secara terang-terangan, dan setelah dilakukan penelusuran HGU-HGB di tingkat kementerian, aktivitas yang dilakukan oleh PT.SMS-PT.MUKTI PLANTATION diluar HGU, mereka baru memegang IUP, belum berhak melakukan penggarapan lahan dan melakukan penanaman kelapa sawit.


Dikutip dari Media SUARA KETAPANG tanggal 13 April 2022, “manajemen PT.SMS-PT.MUKTI PLA

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *