PT.WI Diduga Lakukan Penjualan Air Bersih Ke Industri Secara Illegal

banner 728x250

Batam, Berantastipikor.co.id- Air merupakan salah satu sumber kehidupan yang paling berharga bagi semua mahluk hidup khususnya manusia, dimana tanpa air tidak ada makhluk hidup yang dapat bertahan hidup sehingga persediaan air menjadi sesuatu yang sangat vital khususnya bagi manusia dan ekosistem alam.

Dalam hal ini, pengelolaan air bersih di Kota Batam oleh SPAM BP Batam yang dikelola oleh PT Air Batam Hilir (ABH) sangat vital untuk menjaga ketersediaan air bersih bagi masyarakat mengingat Kota Batam merupakan kepulauan yang di kelilingi lautan.

Namun masih ada pihak pihak yang mengambil kesempatan meraup keuntungan dengan bisnis memperjualbelikan air bersih yang disediakan oleh PT ABH ke pihak industri dan kapal dengan harga per ton Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).

Hal ini terlihat di wilayah Kecamatan Sekupang sebuah tangki air bersih sedang mengantar air bersih ke salah satu PT galangan kapal (PT BV) untuk mengisi kapal yang terparkir di pelabuhan PT itu.

“itu air bersih bang, untuk di isi ke kapal”, ujar sekurity yang berjaga. (Jumat, 19/07/2024) sore.

Awak media ini mencoba mempertanyakan sumber air bersih itu dari mana kepada sekurity tersebut.

“kalau sumbernya dan harganya kita tidak tau bang”, tutup nya sambil masuk dalam pos penjagaan.

Awak media ini mencoba mencari tau sumber asli dari air bersih itu dengan mengikuti lori tangki tersebut.

“air yang kita siapkan air ATB (air tirta batam) nama lama dari air batam hilir”, ujar “S” selaku pemilik usaha dan ruko sumber air bersih tersebut. (Sabtu, 20/07/2024) sore hari.

Diwaktu yang berbeda awak media mencoba mengkonfirmasi “Mujiaman, red” selaku direktur Pt ABH terkait penjualan air bersih yang bersumber dari PT ABH oleh pihak ke dua dalam hal ini pelaku “S” ke industri atau ke kapal.

“Setahu saya Dilarang Bapak, Jika ada info, tolong saya diberitahu”, ujar Mujiaman kepada awak media ini lewat pesan media sosialnya (whatsapp). Senin (22/07/2024) siang.

Diketahui sebelumnya PT Air Batam Hilir (ABH) dalam Perka BP Batam No. 2 tahun 2022 Bab X Pasal 44 perihal Larangan, berikut merupakan tindakan yang tidak boleh dilakukan agar terhindar dari sanksi pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku :
1. Menyadap langsung dari pipa distribusi atau pipa dinas sebelum meter.
2. Menggunakan pompa/Alat yang dapat mengurangi fungsi tekanan air atau meter air.
3. Merusak jaringan pipa.
4. Mengubah posisi letak pipa dinas.
5. Menimbun meter.
6. Memodifikasi pipa dinas sehingga meter air tidak berfungsi baik.
7. Menjual/Menyalurkan air tanpa ijin.
8. Melepas/Merusak segel meter air.
9. Menyambung pipa dinas sendiri.
10. Memasukkan benda kedalam meter air ( Merusak Meter ).
11. Melakukan pemasangan sambungan tidak resmi

Namun pada prakteknya, “S” diduga kuat melakukan pelanggaran pada peraturan ini

Hingga berita ini di upload tim awak media ini masih berusaha mengumpulkan dokumentasi untuk disampaikan ke pihak Pt ABH dan penegak hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *