PT Wira Mas Permai Paling Terburuk Dalam Sejarah Perkebunan Kelapa Sawit”Tidak Berdampak Baik terhadap Kehidupan Masyarakat Lokal di Kecamatan Bualemo, Kab.Banggai

banner 728x250

Bualemo Luwuk Banggai.Berantastipikor.co.id -PT. Wira Mas Permai adalah salah satu perusahaan budidaya kelapa sawit di Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai yang mendapatkan Izin Lokasi dari Bupati Banggai pada tahun 2009.

Meski demikian, kemunculan PT WiraMas Permai di kecamatan Bualemo,sesuai Hasil Infestigasi media ini dilapangan,Menunjukan.sejak tahun 2007 dan 2008. dimana PT WiraMas Permai mulai melakukan negosiasi-negosiasi kepada Masyarakat dilingkar Perusahan sawit,namun Negosiasi tersebut patut diduga hanya dilakukan dengan kebohongan.terkait pembangunan perkebunan kelapa sawit di wilayah Bualemo

Keberadaan PT. Wiramas Permai di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah,membawah malaPetaka Bagi masyarakat di kecamatan Bualemo, sejak awal sudah memunculkan kontroversi,sehingga mendapatkan penolakan dari masyarakat.dilingkar Perkebunan Sawit.PT WiraMas Permai. belakangan diketahui PT Wiramas Permai merupakan anak cabang perusahaan dari Kencana Agri Group yang memiliki jaringan di seluruh Indonesia yang bergerak di bisnis perkebunan kelapa sawit.

Salah satu alasan utama dari penolakan masyarakat terhadap PT Wiramas Permai.adalah,masyarakat yang pemiliki Lahan turun temurun dari Nenek Moyang mereka.itu,dirampas oleh Perusahaan PT Wira Mas Permai dengan Menggunakan Aparat Negara,Namun masyarakat yang merasa Memiliki Hak Atas Tanah tersebut tetap melakukan penolakan terhadap PT Wiramas Permai sampai dengan saat ini.kini, jika kita melihat, keberadaan PT Wiramas Permai di kecamatan Bualemo tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat lingkar Sawit.PT Wiramas Permai.tercatat,Perusahan paling terburuk dalam sajarah perkebunan kelapa sawit, terhadap lingkungan dan kehidupan social ekonomi masyarakat.

Perlu diketahui PT. Wiramas Permai bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit,awalnya hanya mengantongi izin lokasi seluas 17.500 hektar. berdasarkan Keputusan Bupati Banggai Nomor: 522.26/Disbun tertanggal 3 Februari 2009 tentang Penetapan Izin Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit Kepada PT. Wiramas Permai.

Sedangkan areal Hak Guna Usaha yang dikuasai oleh PT WiraMas Permai hanya seluas 8.493 Ha. Namun faktanya sampai saat ini, pihak perusahaan tidak mengusahakan secara aktif lahan tersebut bahkan hari ini dapat dikatakan tidak sepenuhnya PT Wiramas permai menguasai luasan lahan yang berikan ijin untuk dikelolah sebagaimana yang disebutkan dalam izin HGU di atas.pertanyaannya apakah PT Wiramas Permai menjalankan Usahanya sudah sesuai dengan aturan Perkebunan yang berlaku?

Perusahan selama ini tidak Membangun Kebun Plasma Masyarakat disetiap Desa Lingkar Sawit.PT Wiramas Permai Merusak Lingkungan seperti Aliran Air Sungai di Desa Toiba.Merusak Jalan Yang di anggarakan Pemerintah di Desa Toiba.Perusahan merampas Hak hak Atas Tanah Masyarakat.hanya mendasari Ijin HGU,akan tetapi sampai sekarang ini ijin HGU PT Wiramas Permai tidak pernah diperlihatkan kepada Masyarakat.sebagai bukti Hak Kepemilikan HGU.ini ada apa dengan Perusahan PT Wiramas Permai.

Sejatinya, keberadaan suatu perusahaan di suatu wilayah harus bisa memberikan dampak positif terhadap perekonomian yang baik bagi masyarakat sekitar lingkar perusahan.Karena akan menyerap tenaga kerja dan meningkatkan pendapatan bagi masyarakat sekitar. Namun keberadaan PT. Wiramas Permai di Kecamatan Bualemo justru mengakibatkan kondisi kehidupan masyarakat terpuruk dan merusak hubungan baik antara perusahan dan Masyarakat di sekitarnya.

Menurut sumber yang terpercaya,Dari awal keberadaannya, PT Wiramas Permai diduga kuat mendapatkan tanah untuk lokasi perkebunan kelapa sawit melalui proses-proses penyerobotan paksa lahan masyarakat untuk dijadikan lokasi perkebunan kelapa sawit.

Lebih aneh lagi.kata sumber.PT Wiramas Permai Mulai Melakukan Perampasan Hak Hak Masyarakat,itu Menggunakan Alat Negara,Melalui Anggota Brimob yang Mengawal seluruh Aktifitas Mereka di Perusahan.dengan Kata Lain PT WiraMas Permai Melakukan Perampasan Hak Hak Tanah Masyarakat Dengan Menggunakan Alat Negara,sehinga PT WiraMas Permai Dengan Leluasa Melakukan Pembongkaran Lahan sampai Dengan penanaman Kelapa Sawit.

Namun Belakangan Ini beredar kabar melalui Grup WhatsAap, Bahwa keberadaan PT Wiramas di Kecamatan Bualemo undangan dari pemerintah Kabupaten Banggai.namun Betapa Kagetnya setelah Masyarakat Mendapati Surat permohonan HGU PT Wiramas Permai.Kepada Kementerian Pertanahan,didalamnya terdapat. PT Wiramas Permai sebagai Pemohon.ini anehkan?

Lebih aneh lagi,kejadian diDesa Toiba,Berkaitan dengan Pemblokiran jalan oleh Petan sawit.itu akan dilawan Oleh perusahan PT Wiramas Permai menggunakan Alat Negara lagi,dibuktikan dengan adanya Menyebar Chatingan digrup WhatsAap Perusahan,yang berbunyi.Tolong di 86kan ke Dandim Agar Kegiatan kita diketahui oleh Danramil.dengan adanya Hasil Chatyngan itu,petani merasa Heran,kok ada ya,Seorang Dandim yang mau disogok oleh Perusahan PT Wiramas Permai,yang notabenenya sudah Merampas hak hak Kami sebagai Masyarakat Kecil,tutup Ondung.

Sampai Berita ini tayang media ini tetap akan berkordinasi dengan pihak terkait untuk keseimbangan Berita.

 

Pimpinan Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *