Bualemo Berantastipikor.co.id–Praktik buruk pelaku bisnis perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bualemo,sekarang Sedang berjalan dengan mulus,masyarakat Kecamatan Bualemo menjerit.tanpa ada bantuan dari pemerintah.penegakkan hukum terindikasi tajam kebawah tumpul keatas.
Perusahaan- sawit yang beroperasi sejak tahun 2009 sampai saat ini, terus saja meraup keuntungan yang berlipat ganda dari praktik kotor yang sebenarnya mereka lakukan.tanpa tersentuh hukum sama sekali.perusahaan ini tentu tidak serta merta melancarkan praktik bisnisnya tanpa adanya jejak yang kotor mereka lakukan.
Misalnya di saat mereka melakukan Pembongkaran hutan,ada terdapat Hutan Cagar Alam Pati Pati yang di Sentuh,akan tetapi tidak dilanjutkan dikarenakan sudah banyak sorotan berkaitan dengan Hutan Cagar alam,kemudian Lahan Yang diluar lokasi Ijin.Lahan lahan yang bersertifikat bahkan dengan seenaknya Pihak Perusahaan merajalela membabat hutan mayarakat tanpa adanya sentuhan hukum sama sekali.padahal masyarakat banyak yang mengkonplainnya
Dikecamatan Bualemo terdapat salah satu perusahaan perkebunan sawit PT Wiramas Permai.yang telah lama eksis menjalankan praktik bisnisnya, namun melakukan praktik buruk dengan menanam sawit diwilayah yang tidak sesuai ijinnya.perusahaan Sampai sekarang ini belum memanfaatkan lahan yang diberikan sesuai ijin Lokasinya.artinya perusahan sudah melakukan pelanggaran dengan tidak menanam sawit dimana lahan lahan yang sudah diberikan Ijinnya,Perusahaan Membiarkan Lahan mereka menjadi Lahan Tidur.
Perusahaan milik PT Wiramas Permai ini, yang juga salah satu anak Cabang Agri Grup ini, sedari awal berada di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai.sampai sekarang ini masih banyak masyarakat yang menuntut hak hak mereka yang dirampok oleh PT Wiramas permai,dengan Bertamengkan Ganti Rugi Tanaman yang tumbuh,(GRTT)namun anehnya Nama yang masuk didalam Catatan Registrasi perusahan itu bukan warga kecamatan Bualemo.
Selain itu, PT.Wiramas permai juga mengambil paksa lahan lahan transmigrasi yang sudah didiami bertahun tahun oleh masyarakat sebelum perusahan PT Wiramas permai masuk di wilayah Kecamatan Bualemo.
Sehingga Dengan adanya ganti rugi tamanan Tumbuh (GRTT) itu yang diduga menjadi alat untuk pembukaan lahan (land clearing) pada lahan lahan warga. PT.Wiramas Permai kemudian melakukan kekuatan dengan mendatangkan pasukan dari alat negara,yaitu Brimob. akibatnya aktivitas land clearing untuk perluasan perkebunan kelapa sawit tercapai,berjalan dengan lancar sampai dengan saat sekarang ini.namun sungguh ironis masih menuntut dengan hak hak mereka yang terabaikan.
namun rasa Kecemasan masyarakat agak reda sesikit dengan masuknya Bupati Banggai di Wilayah Kecamatan Bualemo tepatnya diDesa Trans Bimakarya.sehingga banyak masyarakat kecamatan Bualemo menanti dengan Janji Bupati Banggai Hj Amirudin Tamoreka disaat ada acara di Desa Bima Karya.Bahwasannya Jika di Bulan Sepuluh ini Pihak Perusahan tidak ada itikat baik menyelesaikan berkaitan dengan hak hak masyarakat,dirinya akan Menutup Perusahan tersebut.janji itu dinantikan oleh masyarakat Kecamatan Bualemo jangan hanya janji disaat ada maunya.
“Menurut Herman” perusahaan seperti PT Wiramas permai ini,sepatutnya tidak berada di Wilayah Kecamatan Bualemo.dikarenakan Pihak Perusahan PT Wiramas Permai terindikasi Perusahan Kapitalisnya tinggi.seharusnya perusahan masuk disuatu wilayah itu,bisa mensejahterahkan masyarakat sekitar Lingkar Sawit,bukan malah datang masuk Merampok lahan warga.ini fakta, dengan kepentingan modal yang begitu kuat membuat perusahaan ini seenaknya melakukan praktik kotornya, merampas hak hak masyarakat.jika kita melihat dilapangan.pihak PT Wiramas Permai ini adalah sumber bencana bagi masyarakat Kecamatan Bualemo, pemerintah tidak boleh menawar atau mengabaikan kasus seperti ini, PT Wiramas Permai harus diberikan sanksi tegas dan harus tunduk terhadap hukum yang berlaku” tutup Herman,salah satu Pegiat dikabupaten Banggai.
Redaksi