Bualemo, Berantastipikor.co.id – Isu dugaan penyerobotan lahan oleh PT Wiramas Permai kembali mencuat. Perusahaan kelapa sawit ini diduga menggunakan skema Ganti Rugi Tanaman Tumbuh (GRTT) sebagai tameng untuk menguasai lahan milik warga di Kecamatan Bualemo.
Naning Saada, pemilik lahan, mengungkapkan bahwa perusahaan telah mengambil lahannya dengan dalih GRTT. Namun, banyak nama penerima GRTT yang ternyata bukan warga asli desa yang terkena program tersebut, termasuk Desa Binsil dan Malik. Setelah dikroscek, nama-nama tersebut tidak ditemukan atau tidak diketahui tempat tinggalnya.
Hal ini juga menjadi pertanyaan bagi pemilik lahan di Desa Bimakarya, Kecamatan Bualemo. Sertifikat lahan yang diterbitkan oleh Agraria sebelum masuknya perusahaan diduga telah dirampas oleh PT Wiramas Permai. Sebanyak 149 sertifikat lahan yang sudah ditanami pohon kelapa sawit oleh perusahaan, namun tanpa kompensasi atau masuk dalam program GRTT.
Haswan, mantan kepala desa, menyoroti ketidakadilan ini. Menurutnya, PT Wiramas Permai seharusnya menyelesaikan hak kepemilikan tanah sebelum melakukan aktivitas perombakan hutan.
“Jangan main rampas. Semua hak harus diselesaikan sesuai perjanjian awal,” tegas Haswan.
Dugaan manipulasi data oleh PT Wiramas Permai semakin kuat dengan perpindahan Afdeling Fanta dari Desa Malik Makmur ke Desa Bimakarya. Awalnya, Afdeling Fanta yang masuk dalam daftar GRTT, namun belakangan lahan tersebut telah diambil kembali oleh pemiliknya.
Perpindahan Afdeling ini menambah kekhawatiran warga bahwa daftar GRTT akan berubah lagi, sehingga lahan di Desa Bimakarya yang tidak termasuk GRTT akan dimasukkan dalam program tersebut. Warga menduga ini adalah upaya perusahaan untuk menghindari klaim warga di Desa Bimakarya.
(Red)