Rahmat Amahoru Desak Kapolda Sulsel Usut Tuntas Dugaan Korupsi Wakaf UMI

banner 728x250

 

Makassar Sulsel.Berantastopikor.co.id- Peradi Bersatu menggelar konferensi pers di Between Cafe, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sabtu (19/10/2024), untuk membahas perkembangan terbaru terkait kasus dugaan korupsi di Universitas Muslim Indonesia (UMI). Rahmat Hidayat Amahoru S.Sos, S.H, M.H, anggota Peradi Bersatu, menyoroti hilangnya status tersangka yang sempat disematkan kepada mantan rektor dan penjabat rektor UMI dalam kasus korupsi dana wakaf sebesar Rp 4,3 miliar.

Menurut Rahmat, penetapan tersangka kepada kedua pimpinan universitas tersebut sudah didasarkan pada dua alat bukti yang kuat. Namun, ia mempertanyakan tindakan Polda Sulsel yang diduga menghapus status tersangka tanpa penjelasan yang memadai. “Ini ada apa? Kenapa status tersangka tiba-tiba dihilangkan? Padahal, ini menyangkut kerugian besar bagi yayasan wakaf UMI,” ungkap Rahmat.

Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri, dan Perkap Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawas dan Pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan kepolisian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dan peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang kepolisian .

Ia juga meminta Kapolda Sulsel, Jenderal Yudiawan, untuk memanggil Dirkrimum Polda Sulsel, Jamal Parti, guna memperjelas situasi ini. Rahmat menegaskan bahwa tindakan tersebut mencoreng integritas yayasan dan universitas secara keseluruhan.

Selain itu, Rahmat mengkritik penegakan hukum di Polda Sulsel yang dinilainya pilih kasih. Ia menyinggung delapan laporan polisi yang diajukan oleh Ishak Hamzah, yang hingga kini belum mendapat perhatian serius. Rahmat meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, melalui Paminal dan Propam Mabes Polri, untuk turun tangan memastikan kasus-kasus ini diusut tuntas.

Sebagai pengacara, Rahmat menekankan pentingnya supremasi hukum yang adil dan merata, tanpa pandang bulu. Ia juga mengungkapkan pengalaman pribadinya, di mana ia merasa dikriminalisasi dalam sebuah kasus pelanggaran ringan yang disebabkan oleh miskomunikasi.

“Kapolda Sulsel harus serius menangani kasus ini, jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Kami menuntut keadilan,” tegas Rahmat dalam konferensi pers tersebut. (411U).

 

Laporan : Arman/Jupe.
Sumber : Rahmat Hidayat Amohoru S.Sos, S.H., M.H.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *