Redaksi Berantastipikor.co.id

 

 

Redaksi Berantastipikor.co.id hadir ditengah masyarakat Indonesia, untuk memberikan informasi terkini, terakurat dan berimbang seputar kehidupan bermasyarakat dan dugaan Tindak Pidana Korupsi

Adapun harapan kami, agar media Berantastipikor.co.id bisa diterima dan menjadi Barometer informasi bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Segala keterbatasan dari Kami, akan menjadi motivasi bagi kami untuk sajikan informasi yang sebenarnya dan akurat

Dengan ini kami segenap wartawan Jurnalistik PT. BERANTASTIPIKOR MEDIA PERSADA. mentaati dan mematuhi – UNDANG UNDANG PERS NO 40 Thn 1999
Fokus mendukung Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk membantu program Pembangunan dan menegakkan Hukum.

*Hormat Kami*

Redaksi

Media Nasional

(Cetak & Online & TV Straiming)

Berantastipikor.co.id

☆ REDAKSI ☆
MEDIA NASIONAL (Cetak & Online) BERANTASTIPIKOR.CO.ID

PENERBIT :
PT. BERANTASTIPIKOR MEDIA PERSADA

Keputusan Menteri Hukum & Ham RI.
Nomor AHU – 032179.ah.01.30 TAHUN.2022

NPWP : 606180461832000

Rekening BRI –:3332-0103-9700-536 Nurlaela A Lamidu

Rekening PT Berantastipikormedia
persada:Bank Sulteng
0040-1080-0046-5

N I B : 1408220001893

PB – UMKU : 140822200018930010001

(KBLI) : 58130 – Penerbitan Surat Kabar, Jurnal dan Beuletin atau Majalah
(KBLI) : 63122 – Portal Web Dan / Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial
(KBLI) : 73100 – Periklanan
(KBLI) : 61923 : Jasa Televisi Protokol Internet ( IPTV )

☆ PENDIRI ☆
Hermanius Burunaung
Nurlaela A Lamidu

Rohmat selamat SH M.kn

☆ DIREKTUR Utama ☆
Nurlaela A Lamidu

082249802527/082259413783

☆KOMISARIS ☆

Abdul Wahit Lamma

☆PIMPINAN PERUSAHAAN☆

Hermanius Burunaung

082259413783 wa

085399834292 Wa

☆ DEWAN PEMBINA ☆

IRWAN dg KULE

WILSON LALENGKE

Untung Prayetno

☆ PENASEHAT HUKUM ☆

Tawallani Djafaruddin, SH.,MH

Rohmat Selamat SH, Mkn

SAUT MBT HUTABARAT. SH

ASWAN ALI. SH

MUHAMMAD SALEH GASIN, SH, MH

AGUS. SH.

MUHIB. SH

RUBY PALAHABI

LUCKY HARMAWAN, SPd.I., S.H.

Bunyamin,SE

Darpian, S.H

Suta Widhya, S.H

☆ ASOSIASI PERUSAHAAN ☆

☆ ASOSIASI WARTAWAN ☆
PERSATUAN WARTAWAN REPUBLIK INDONESIA ( PWRI )

☆ ASOSIASI WARTAWAN ☆
PERSATUAN PEWARTA WARGA INDONESIA
(PPWI)

☆ DEWAN REDAKSI ☆

Abdul Latif

Asep Ruswandi S.Pd SH

Tambrin Kubo

Rival Laumarang

Yudhi

Rahmat Bakari

Michael

Erni Johan Ba”u

☆ PIMPINAN UMUM/PIMPINAN REDAKSI☆

Hermanius Burunaung

☆ WAKIL PIMPINAN REDAKSI ☆

Abdullah Sudiro

☆ PENANGGUNG JAWAB ☆
(PT. BERANTASTIPIKOR MEDIA PERSADA)

☆STAF REDAKTUR☆

Ahmad Ridwan

ABDULLAH SUDIRO

TAMBRIN KUBO

☆BENDAHARA☆

Nurmasita, Lopa.

☆SEKERTARIS REDAKSI☆

Serli Burunaung

*WAKIL SEKERTARIS*

Muh Faisal M Lopa

MITRA USAHA SOSIAL BERANTASTIPIKOR.CO.ID

Alamat : Luwuk Banggai, Desa Bunga, Pertigaan Jln. Desa Salodik-Balantak, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai – Sulawesi Tengah.

☆ADMIN ONLINE☆

Abdullah Sudiro

Rival Laumarang

Y. Tabaika

☆ADMIN TV STREAMING☆

LUCKY HARMAWAN, S.Pd.I., S.H.

Abdullah Sudiro

☆KOORDINATOR LIPUTAN BTN☆

Y. Tabaika

Irfan mangkona

☆ BUSINESSE DEVELOPMENT B.T.N ☆
PT. BERANTASTIPIKORNEWS MEDIA PERSADA

WARTAWAN

MEDIA BERANTASTIPIKOR.CO.ID

Semua yang tercantum di dalam Boks Redaksi

JAWA TIMUR

Nawasli (Kaperwil)

Munari Kabiro

☆KAPERWIL JAWA BARAT ☆

Asep Sunarya

☆SATGAS INVESTIGASI*

Herson Aniwa

Ahmat Rudianto (Magang)

Ridwan Djafar

Ambri Dg Endre

Bayu Ngareng

Adnan H Basia (Magang)

Moh.Dedi Dahlan (Magang)

Hajar Olii. (Magang)

☆SUKABUMI RAYA JABAR☆

☆KABIRO☆

Dicari

☆WARTAWAN☆

Bambang

Erik Khaerul R

☆KORDINATOR BOGOR RAYA☆

Rosnawati Harahap

☆BOGOR BARAT☆

Girik

☆KABIRO BOGOR☆

Rosa

☆KAPERWIL PROVINSI JAKARTA☆

DUDUNG

☆KAPERWIL PROVINSI BANTEN☆

Fikri

☆KAPERWIL LAMPUNG☆

Dicari

☆WAKAPERWIL LAMPUNG☆

Dicari

☆WARTAWAN☆

Dicari

☆KABIRO LAMPUNG☆

Dicari

☆KABIRO KABUPATEN TENGGAMUS☆

Dicari

Wartawan

Dicari

KAPERWIL PROVINSI BANGKA BELITUNG

Dicari

*Kaperwil Malaisya*

Waty

*Kaperwil Timor Leste*

Johan

*Kaperwil Brunei*

Aslamor

KAPERWIL PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Friscawaty BR Marpaung.

☆KAPERWIL SUMATERA UTARA☆

Mencari

☆KABIRO MEDAN☆

*DELISERDANG*

☆KABIRO BENGKALIS☆

Auzar

☆KAPERWIL SUMATERA SELATAN☆

A.Hadi.HD

☆KABIRO OGAN KEMIRING ILIR☆

*Bangka Belitung*

Ridwan

☆PROVINSI SULAWESI UTARA☆

☆KABIRO SANGIHE☆

LASARUS MAKAHAUBE

☆KABIRO GORONTALO UTARA☆

Mencari

☆PROVINSI SULAWESI TENGAH☆

☆Kaperwil☆

(Batman)

☆Wartawan Sulteng☆

Erwin Nayoan

Karisyanto Ngareng

Syamsul J Idris

*WAKATOBI*

Kabiro (Ihimadin)

 *KAPERWIL MALUKU*

Kamel Definubun

*KABIRO*

Rahim Moni

☆KABIRO BANGGAI☆

Mencari

☆KABIRO BANGKEP☆

Halil

☆KABIRO MOROWALI☆

Muh Adam

☆KABIRO MORUT☆

Dedikael Sorisi

☆KABIRO POSO☆

Mencari

☆KABIRO BUOL☆

Mencari

WARTAWAN

☆KABIRO TOLI TOLI☆

☆KAPERWIL PROVINSI ACEH☆

RADITYA

☆KAPERWIL PROVINSI NTB☆

UCANG

☆KABIRO SUMBAWA BESAR☆

UDIN

☆KAPERWIL MALUKU☆

ALE

☆PAPUA☆

SUDIN

Alamat Redaksi
Red@ksi :082259413783/085399834292
Email :berantastipikor.co.id
Web BT : www.berantastipikor.co.id
Facebook : Berantastipikor.RI — Media Berantas Tipikor News
YouTube, TV Streaming : Chanel TV Berantas Tipikor News

KETERANGAN MEDIA BERANTASTIPIKOR.CO.ID

Wartawan Berantastipikor.co.id di Legalitasi Dengan KTA dan SURAT TUGAS Serta namanya tercantum di BOX REDAKSI dan apabila ada yang mengaku atau Mengatasnamakan Wartawan/Jurnalis Media Berantastipikor.co.id sebagai wartawan Berantastipikor.co.id tanpa KTA dan SURAT TUGAS serta namanya tidak ada didalam BOX REDAKSI maka segala tindakannya bukan merupakan tanggung jawab Redaksi.

 

☆ PERLU DI KETAHUI ☆
”Bahwa Wartawan, Jurnalis di lindungi oleh Pasal 18 ayat 1 Undang Undang No. 40 Tahun 1999 Mengatur tentang ancaman pidana yaitu ” Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal (4) ayat (2) di pidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan Denda paling banyak Rp. 500.000.000-, (Lima Ratus Juta Rupiah) “

☆ KODE ETIK JURNALIS ☆

Bila dalam sebulan tidak ada rilis berita dan tidak bekerja sama dengan baik wartawan/jurnalis yang bergabung dengan media online BERANTASTIPIKOR.CO.ID, maka pihak redaksi akan menonaktifkan atau mengeluarkan sebagai peringatan atau pemberhentian resmi.

*DILARANG KERAS*

1.NARKOTIKA

2. PEMERASAN / PUNGLI

3. PENIPUAN / PENCURIAN

4. MENGKOPI BERITA TANPA ADA IJIN SUMBERNYA

5. MENYALAHGUNAKAN NAMA PT. BERANTASTIPIKOR MEDIA PERSADA UNTUK KEPENTINGAN GOLONGAN UNSUR POLITIK / KELOMPOK APAPUN

● Pasal 1 : Wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

● Pasal 2 : wartawan menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

● Pasal 3 : wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

● Pasal 4 : wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

● Pasal 5 : wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan asusila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

● Pasal 6 : wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.

● Pasal 7 : wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

● Pasal 8 : wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

● Pasal 9 : wartawan menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

● Pasal 10 : wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

● Pasal 11 : wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

*PERINGATAN TEGAS*
Wartawan Berantastipikor.com/Berantastipikor.co.id dilarang mengkonsumsi obat-obatan terlarang, seperti Narkoba, dll, minuman keras, perjudian,yang bertentangan dengan (HUKUM), atau meminta imbalan dari segi apapun dan kepada siapapun.

Himbauan Jika Ada Terdapat Anggota Media Berantastipikor.co.id di lapangan meminta sejumlah uang atau menakut nakuti ataupun dengan alasan lain,silahkan Hubungi nomor ini,melalui Wa, 0822-3794-6547,085399834292, Harap di Cantumkan Nama dan wilayah kejadiannya,bagi siapa yang melaporkan akan kami sembunyikan Identitasnya,dan kami akan tindaki oknum tersebut,sebagai Sangsi, akan kami keluarkan dari Boks Redaksi dan di susulkan dengan Pemberitahuan Melalui Stop Pres.kemudian akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kami akan komitment memberantas apa yang dibuat anggota Media Berantastipikor.co.id di lapangan.
Kami akan (TINDAK TEGAS) Apabila Kedapatan meminta atau menakut nakuti di saat peliputan di lapangan,Jika terdapat Silahkan Melaporkan ke pihak yang berwajib.Redaksi akan membantu mempidanakan oknum tersebut

(KAMI KERAS DAN TEGAS)

Berdasarkan UUD 45 Pasal 28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Materi atau isi pemberitaan menjadi tanggungjawab sepenuhnya Wartawan/Reporter/Koresponden yang bersangkutan.