Bolsel-Berantastipikor.co.id
Sangadi (Kades) Torosik, Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Novitasari Mokoagow mengusir warga sendiri diduga hanya karena berbeda pilihan Politik waktu Pilkada Tanggal 27 November , Tahun 2024..
Sangadi (Kades) Novitasari diduga kuat telah melakukan tindak pidana sesuai Undang- undang HAM Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi Manusia.
Terkonfirmasi oleh media ini lewat via Whatsapp, Frangky Sumondakh bersama isteri merasa sedih sekali dan keberatan dengan terbitnya surat keterangan pindah penduduk oleh Sangadi Torosik, diduga hanya karena tidak mengikuti pilihan Politik yang di arahkan oleh Sangadi untuk mendukung Calon Bupati – Wakio Bupati dan Gubernur- Wakil Gubernur dari Partai PDI-P .
“Kami merasa sedih dan keberatan terhadap keputusan Sangadi yang mengusir kami dari Desa Torosik dengan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Penduduk bernomor ; 270/100.02/DT/SKPP/12/2024, kepada kami sekeluarga , Suami ,Istri beserta anak-anak “terang Frangky.
Ditambahkan juga oleh Frangky bahwa mereka sekeluarga memohon bantuan Kementerian Dalam Negeri beserta Komisi Hak Asasi Manusia dan Presiden Prabowo Subianto untuk dapat menindaklanjuti akan kasus ini, agar supaya Frangky sekeluarga bisa mendapatkan hak untuk menentukan tempat tinggal dimanapun berada di Negara Indonesia ini.
“Kami memohon kepada Kementerian Dalm Negeri , Komisi Hak Asasi Manusia, dan Presiden Prabowo Subianto, untuk dapat menindaklanjuti akan kasus yang menimpah keluarga kami agar supaya kami bisa hidup dengan damai dan tentram tidak ada intimidasi dari Sangadi Desa Torosik”, tutup Frangky.
Media ini berusaha konfirmasi Sangadi Torosik, Novitasari Mokoagow lewat via Whatsapp , namun sampai berita ini di naikkan belum juga memberikan klarifikasi.