Berantastipikor.co.id
SIGI,- Warga Sigi kembali digegerkan dengan penemuan mayat perempuan di Perumahan Graha Mutiara Blok C3 Desa Tinggede Selatan Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi pada Senin (19/02/2024) sekitar pukul 15.30 Wita.
Mayat perempuan tersebut diketahui berinisial MI (30) memiliki identitas KTP beralamatkan di Desa Labean Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Sigi melalui PLH Kasi Humas Iptu Nuim Hayat,S.H. membenarkan adanya penemuan mayat perempuan oleh warga di BTN Graha Mutiara Blok C3 Desa Tinggede Selatan.
Menerima laporan terkait kejadian tersebut, Personel dari Sat Reskrim Polres Sigi dipimpin Kasat Reskrim AKP Hassanudin Hamid, S.H., M.H. bersama personel Polsek Marawola langsung mendatangi TKP untuk melakukan Olah TKP.” Ucap Iptu Nuim
Saat dimintai keterangan, menurut salah seorang Saksi Pr. YN (42) mengatakan bahwa pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 Wita, ayah korban yakni Lk. LU meminta saksi untuk menemaninya pergi menjenguk korban dikarenakan sakit di kontrakan korban di Desa Tinggede Selatan.
Kemudian setelah saksi dan ayah korban tiba di rumah kontrakan korban, saksi melihat sepeda motor korban di parkir di belakang rumah, dan kemudian ayah korban mengetuk pintu depan rumah namun tidak ada respon, dan saksipun juga mengetuk pintu rumah bagian belakang juga tidak ada respon, kemudian saat saksi berada di belakang rumah, saksi menyadari bahwa banyak lalat yang berterbangan di belakang rumah.
“Pr. YN kemudian membuka paksa pintu belakang rumah kontrakan korban dan mencium bau aroma busuk, saat itu saksi bersama ayah korban mendapati korban sudah tidak bernyawa lagi di dalam kamar korban.” Jelas Kasi Humas
“Jenazah korban telah dibawa ke RS. Bhayangkara Palu, dan hasil koordinasi Tim Satreskrim dengan Tim Dokter Pemeriksa Jenazah tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.”
Kasi Humas juga menambahkan jenazah korban sudah diberangkatkan ke Desa Labean Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala dan pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan visum/autopsi serta mengikhlaskan kejadian tersebut.
(Humas Polres Sigi)