Skandal Dana BOS di SMAN 10 Tangsel: Dugaan Manipulasi Mencuat

banner 728x250

Tangsel, Berantastipikor.co.idDana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diberikan oleh pemerintah sering disalahgunakan oleh oknum kepala sekolah. Salah satu kasus terjadi di SMAN 10 Kota Tangerang Selatan. Pada Jumat, 21 Juni 2024, Wasekjen PPRI (Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen) Indonesia mengunjungi sekolah tersebut untuk investigasi dugaan manipulasi data anggaran Dana BOS.

Dana BOS yang digelontorkan oleh pemerintah pada 21 Maret 2023 sebesar Rp 634.939.882, dengan jumlah siswa penerima sebanyak 797 orang. Saat dikonfirmasi mengenai pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, Kepala Sekolah Usman menyatakan pengeluaran lebih dari Rp 500.000.000 per tahun.

Namun, investigasi tim PPRI menemukan kejanggalan dalam pengeluaran Dana BOS Tahap 1 pada 21 Maret 2023. Pengeluaran untuk langganan daya dan jasa sebesar Rp 100.139.184, serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 116.698.182, terlihat mencurigakan. Dana Tahap 2 pada 24 Juli 2023 sebesar Rp 637.600.000 juga mencatat pengeluaran yang mencurigakan.

Saat dikonfirmasi, seorang keamanan sekolah yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa sejak Usman menjabat, belum ada renovasi kecuali kantin. Pembangunan teater, pengecatan lapangan, dan pagar sekolah terjadi pada masa kepala sekolah sebelumnya, H. Enan. Pengeluaran renovasi kantin mencapai Rp 316.867.485, sementara langganan daya dan jasa termasuk listrik dan air mencapai Rp 191.126.172.

Investigasi tim menemukan bahwa biaya listrik untuk 7000 Volt hanya sekitar Rp 5.000.000 per bulan atau Rp 60.000.000 per tahun. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang alokasi dana yang besar tersebut, mengingat pernyataan Kepala Sekolah Usman bahwa pengeluaran lebih dari Rp 500.000.000 hanya untuk renovasi kantin.

PPRI Indonesia berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini. Sangat disayangkan jika bantuan operasional sekolah yang seharusnya mendukung pendidikan justru disalahgunakan. Dana BOS acapkali dimanipulasi oleh oknum kepala sekolah dan kroninya, sehingga mengabaikan hak asasi manusia dalam dunia pendidikan. (Tim/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *