Tarjo Ngareng,”Kembalikan Lahan Kami.Yang Di Rampas Oleh Perusahaan PT Wiramas Permai.

banner 728x250

 

Bualemo Berantastipikor.co.id Pasca mencuat dan viralnya berita terkait GRTT Yang diduga kuat dijadikan Tameng oleh perusahaan.Kini GRTT tersebut ditolak oleh Warga Pemilik Lahan di Lingkar Perusahaan Kelapa Sawit PT Wiramas Permai di Kecamatan Bualemo.

Didapatkan informasi menarik ini. Yakni Ganti Rugi Tanaman Tumbuh (GRTT).sesuai Data yang sudah disandingkan Oleh perusahan dengan Data Yang dipegang oleh Salah Satu Pemilik Lahan (Bayu) ternyata banyak Nama Nama yang masuk dalam GRTT yang Bukan tinggal di Desa Desa yang masuk dalam GRTT

Hal ini juga menjadi pertanyaan besar bagi Pemilik Lahan diDesa Bimakarya kecamatan Bualemo.terkait lahan yang memliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Agraria sebelum perusahaan masuk diwilayah Bimakarya.itu dirampas oleh pihak perusahaan.ironisnya setelah diSandingkan data data tersebut didapati bahwa sejumlah 149 sertifikat sudah ditanami pohon kelapa Sawit oleh perusahan PT Wiramas Permai.tanpa adanya kompensasi atau Dimasukkan didalam Program GRTT.namun,lahan tersebut sudah penuh dengan Pohon sawit yang saat ini sudah berproduksi. maka hal tersebut diduga merupakan bentuk kecurangan yang diduga dilakukan oleh Perusahaan PT Wiramas Permai

“Setahu saya pihak perusahan sebelum masuk melakukan kegiatan perombakan hutan untuk dijadikan Kebun.seharusnya pihak PT Wiramas Permai menyelesaikan berkaitan dengan hak hak Kepemilikan tanah kepada pemilik tanah tersebut,jangan main Rampas.Untuk melakukan pembebasan,atau Sistem Bagi Hasil,ataupun Sewa Tanah,itu sudah menjadi tanggung jawab pihak perusahaan” kata Haswan.mantan kepala Desa saat itu.

Bayu,”Kemarin saya sudah buka data dengan Perusahaan terkait Nama Nama Yang Masuk Di Dalam Program GRTT dengan Luasan HGU.Namun Didapati Banyak Lahan Sertifikat yang tidak terkafer didalam Program GRTT termasuk Lahan diwilayah Desa Bimakarya,Namun ada juga Lahan Bersertifikat yang masuk didalam HGU sudah ditanami pohon kelapa Sawit oleh Perusahan tanpa Pemberitahuan Pemilik.saya bisa buktikan. Lahan Orang tua Saya,Tarjo Ngareng,itu lahan Bersertifikat.Awalnya memang benar pihak perusahan datangi orang tua saya,mereka meminta agar lahan tersebut dibebaskan akan tetapi tidak cocok dengan keputusan saat itu,maka lahan tersebut tidak jadi diberikan ke perusahaan untuk dikelolah oleh perusahan.Ironisnya Ketika Perusahan membongkar lahan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada orang tua saya,maka dari itu lahan tersebut akan saya ambil kembali tanpa ada musyawarah lagi dengan pihak perusahan.kata Bayu

“Lahan itu saya akan ambil kembali.apa yang ada diatas lahan tersebut akan saya ambil juga.jika pihak perusahan merasa Keberatan silahkan Menuntut di pengadilan.

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *