Makassar, Berantastipikor.co.id – Beberapa minggu yang lalu, sejumlah Portal media online menayangkan berita terkait dugaan pungli Kepala Sekolah SDN Mattoanging II Kecamatan Mariso, Kota Makassar, yang dimana Kepala Sekolah mendapat pembelaan dari kuasa hukumnya, atas nama Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M, H, C, IBIB, namun di tanggal (18/724) terbit lagi satu dari salah satu portal media online dengan judul PENGACARA SDN2 Mattoanging Overthinking
Dengan terbitnya viralnya berita ini, pengacara kembali mengangkat bisara. Jum’at (26/7/24)
“Saya Adv. Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.IB selaku Kuasa Hukum SDN Mattoangin II Kecamatan Mariso Kota Makassar menyoroti beberapa portal media online yang mana ada beberapa Oknum Wartawan dengan mudahnya menuding sekolah khususnya SDN Mattoangin II Kecamatan Mariso Kota Makassar, melakukan Pungli tanpa memahami keadaan di lapangan.
Sebagai wartawan yang terdidik dan profesional harusnya lebih paham mana konteksnya antara Pungli dan Kontribusi Sukarela yang diberikan orangtua murid untuk kemajuan sekolah dan kepentingan anaknya,
Lanjut Hendra, “memang dalam dunia pendidikan kita kenal dengan bantuan Dana Bos tetapi tidak semua bisa dibiayai oleh Dana Bos, ketika ada kegiatan yang tidak bisa dibiayai oleh Dana Bos maka disinilah pentingnya dukungan orang tua murid dan komite sekolah berkontribusi untuk kepentingan sekolah dan kemajuan anaknya ketika orang tua murid membantu secara sukarela itu merupakan amal jariyah dan menjadi tabungan Akhirat kita.
“Oleh karena itu, saya Adv. Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.IB Kuasa Hukum SDN Mattoanging II Kec Mariso Kota Makassar meminta kepada teman-teman wartawan yang Profesional harusnya bisa membedakan antara Pungli dengan Kontribusi secara Sukarela yang dilakukan oleh orangtua murid untuk kemajuan sekolah, karena ketika tudingan tersebut dilontarkan tanpa didasari verifikasi sebelumnya justru akan merusak citra nama baik sekolah dan dapat menghambat upaya peningkatan mutu dunia pendidikan, ujar Hendra”,Jelasnya.
“Marilah kita menjaga integritas dan reputasi dari seorang wartawan yang profesional dan bekerja sama untuk masa depan anak-anak kita, karena Dunia Pendidikan adalah tanggung jawab kita semua dan membantu pemerintah dalam mencerdaskan anak bangsa agar tidak ditindas oleh penjajah seperti masa lalu sebelum indonesia merdeka, tegas Hendra.
Hemat saya selaku Kuasa Hukum dari SDN Mattoanging II Kec Mariso Kota makassar menilai isu dan kritikan yang tidak berdasarkan pemahaman mendalam dapat menciptakan polemik bahkan dapat mencederai reputasi sekolah yang di kritik tanpa melakukan verivikasi sebelumnya”,Sambungnya.
Dengan menjalankan tugas sebagai wartawan berperan penting dalam memberikan informasi yang kritis dan berimbang kepada masyarakat serta memainkan peran kunci dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam masyarakat, terkadang juga ada beberapa Oknum Wartawan masih minim pemahamannya terkait Dunia Jurnalistik yaitu melempar opini-opini publik yang diduga dapat menyesatkan pembaca, dengar maupun pemirsa walapun tidak semua wartawan seperti itu, seperti yang terjadi di SDN Mattoanging II Kec Mariso Kota Makassar.
Lanjut, ” Tidak seharusnya wartawan membuat atau menyebarkan pemberitaan keliru. Seorang wartawan memiliki tanggung jawab etis dan profesional untuk menyampaikan informasi yang akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Berita hoax atau keliru karena itu bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar jurnalisme yang mencakup kebenaran, keadilan, dan integritas.
“Ketika pemberitaan keliru di upload media massa maka dapat menyebabkan kerusakan serius, baik secara sosial maupun politik. Hal ini dapat menyesatkan pembaca, mempengaruhi opini publik dengan cara yang tidak sehat, dan bahkan dapat mempengaruhi kebijakan publik. Selain itu, menyebarkan pemberitaan yang keliru juga dapat merusak reputasi wartawan, media, dan profesi jurnalistik secara keseluruhan dari sini saya bisa menyimpulkan bahwa ada sebagain kecil oknum wartawan yang tidak memahami tufoksinya sebagai wartawan yang beretika dan profesionalisme”,Ungkapnya.
“Sepemahaman saya berdasarkan UU Pers, wartawan seharusnya selalu melakukan verifikasi informasi dengan cermat sebelum menyebarkannya suatu pemberitaan. Mereka juga harus berhati-hati dalam mengonfirmasi sumber-sumber informasi dan memastikan bahwa setiap berita yang mereka publikasikan telah diverifikasi dan dapat dipercaya. Ini penting untuk mempertahankan integritas profesi jurnalistik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap media sebagai penjaga kebenaran dan keadilan dalam menyampaikan informasi tetapi kenyataannya ada beberapa oknum wartawan ketika mengangkat atau mempublikasikan suatu pemberitaan tanpa melakukan verifikasi langsung kepada narasumber melainkan hanya menyalin atau mengcopy paste saja suatu pemberitaan tanpa melihat apakah suatu pemberitaan ini benar atau tidaknya sebelum di publikasikan.
“Hendra menambahkan bahwa kritik dan saran yang kontruktif sangat diperlukan untuk mengingatkan kejalan yang benar ketika kepala sekolah melakukan kesalahan, tetapi sebaiknya disampaikan dengan cara yang bijak dan berbasis fakta. Ketika suatu pemberitaaan yang asal-asalan tanpa didasari verifikasi sebelumnya hanya dapat merusak semangat para pendidik yang telah berjuang keras tanpa pamrih demi keberlangsungan pendidikan untuk mencerdaskan anak bangsa, coba kita bayangkan ketika tidak ada sosok seorang pendidik atau guru bagaimana dunia pendidikan berlangsung”,pukasnya.
Kesimpulannya, sebagai wartawan yang profesional harus menghindari membuat pernyataan yang menyatakan seseorang bersalah tanpa putusan pengadilan yang sah (Incrah). Sebagai Wartawan yang profesional harus fokus pada pelaporan fakta dan memastikan bahwa berita yang disampaikan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar dan etis.
Seorang wartawan profesional adalah mereka yang mengikuti standar tinggi dalam praktik jurnalistik, berpegang teguh pada kode etik profesi, dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat
Hendra mengatakan isu mengenai kritik dan pemberitaan dari oknum wartawan terhadap dunia pendidikan yaitu SDN Mattoanging II Kec Mariso Kota Makassar memang beberapa minggu belakangan ini menjadi topik hangat di Kota Makassar. Banyak pihak khususnya guru-guru di SDN Mattoanging II Kec Mariso Kota Makassar dan orangtua murid mengatakan bahwa berita yang viral di beberapa portal media online tidak didasari oleh Fakta yang akurat. Untuk itu saya selaku Kuasa Hukum SDN Mattoangin II Kec Mariso Kota Makassar meminta teman-teman wartawan selalu menghormati dan mengedepankan Asas Praduga Tak bersalah sebelum berkekuatan Hukum Tetap (Incrah).
Lanjut menanggapai pemberitaan dibeberapa portal media online yang mana ada beberapa portal media online yang masih awam atau kurang paham terkait apa sih tufoksi dari Advokat itu sendiri sehingga di beberapa portal media online menyudutkan saya selaku advokat yang seolah-olah overacting atau mencari sensasi, sebagai wartawan profesional harusnya tidak sepantasnya mengeluarkan stetmen demikan, saya Adv. Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.IB selaku Kuasa Hukum dari SDN Mattoanging II Kec Mariso Kota Makassar merasa sudah benar dalam membela klien berdasarkan informasi yang saya terima dari Klien saya yaitu Salma, S.Pd selaku Kepala Sekolah SDN Mattoanging II Kec Mariso Kota Makassar.
Ayolah teman-teman wartawan yang profesional mari kita bersama-sama membangun dunia pendidikan khususnya Kota Makassar ini dengan semangat kebersamaan. Kritik yang membangun sangat diperlukan bahkan saya selaku Kuasa Hukum SDN Mattoanging II Kec Mariso Kota Makassar meminta kepada teman-teman wartawan ketika mendapati salah satu sekolah yang ada di Kota Makassar kesalahannya alangkah bagusnya kita mengingatkan sebelum melakukan pemberitaan karena Allah SWT saja Maha Pemaaf, tutupnya. ( Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.IB)