Oleh : Director Firma Hukum BudiKing & Patners
Sulut Berantastipikor.co.id
Pemadaman listrik yang terjadi pada 11–12 Desember 2024 di Sulawesi Utara, Tengah, dan Gorontalo (Sulutenggo) menimbulkan rechtsonzekerheid (ketidakpastian hukum) dan onrechtmatige daad (perbuatan melawan hukum) yang berdampak pada materiële dan immateriële schade (kerugian materiil dan immateriil). Dalam tinjauan hukum, peristiwa ini relevan untuk dianalisis berdasarkan aansprakelijkheid (tanggung jawab) PT PLN (Persero) sebagai penyedia jasa publik serta upaya hukum yang dapat ditempuh masyarakat sesuai ius constitutum (hukum yang berlaku).
Dasar Hukum dalam Kasus Pemadaman Listrik
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b: Konsumen berhak atas tenaga listrik yang berkualitas baik dan berkesinambungan (continuïteit van levering).
Pasal 29 ayat (1) huruf e: Konsumen berhak atas kompensasi apabila terjadi gebrekkige prestatie (cidera janji) akibat kelalaian penyedia listrik.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP)
Pasal 17 mengatur kewajiban PLN memberikan kompensasi kepada konsumen apabila terdapat gangguan yang tidak sesuai dengan standar kwaliteit pelayanan yang dijanjikan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 4: Konsumen memiliki hak atas informasi yang benar serta kompensasi atas kerugian yang disebabkan oleh barang/jasa yang tidak sesuai standar.
Pasal 19 ayat (1): Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen yang timbul akibat penggunaan barang/jasa yang diproduksi atau diperdagangkan.
Burgerlijk Wetboek (KUHPerdata)
Pasal 1365: Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain mewajibkan pelakunya untuk mengganti kerugian (onrechtmatige daad).
Analisis Yuridis terhadap Pemadaman Listrik di Sulutenggo
Onrechtmatige daad oleh PT PLN (Persero)
PLN sebagai penyedia tenaga listrik memiliki contractuele aansprakelijkheid (tanggung jawab kontraktual) dan maatschappelijke zorgvuldigheidsplicht (kewajiban kehati-hatian masyarakat). Pemadaman listrik tanpa pemberitahuan memadai dapat dikategorikan sebagai toerekenbare tekortkoming (kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan) jika:
Tidak dilakukan pemberitahuan secara resmi dan tepat waktu mengenai alasan dan durasi pemadaman.
Tidak adanya upaya mitigasi seperti penyediaan sumber listrik alternatif untuk konsumen tertentu.
Dampak Hukum dari Gebrekkige Prestatie
a. Materiële schade:
Kerusakan peralatan elektronik akibat gangguan arus listrik.
Kerugian finansial bagi pelaku usaha seperti kehilangan pendapatan dan biaya operasional tambahan.
b. Immateriële schade:
Gangguan terhadap kualitas hidup masyarakat umum, termasuk kenyamanan dan produktivitas harian.
Hak Konsumen atas Kompensasi
Berdasarkan rechtsplicht (kewajiban hukum) dalam Pasal 29 UU Ketenagalistrikan dan Pasal 17 Permen ESDM, PLN wajib memberikan kompensasi yang dapat berupa pengurangan tagihan listrik atau ganti rugi finansial lainnya.
Upaya Hukum bagi Masyarakat
Pengaduan kepada PT PLN (Persero)
Rechtsmiddel (Langkah Hukum):
Konsumen dapat menyampaikan pengaduan resmi melalui layanan PLN (kantor, call center, atau aplikasi).
Dalam pengaduan, masyarakat harus menyertakan bukti-bukti seperti dokumen tagihan listrik, kronologi pemadaman, dan estimasi kerugian.
Gugatan Perdata (Burgerlijke Rechtsvordering)
Konsumen dapat mengajukan gugatan perdata dengan menggunakan dasar:
Pasal 1365 KUHPerdata: Gugatan onrechtmatige daad jika pemadaman listrik menyebabkan kerugian karena pelanggaran hukum.
Class Action: Sesuai Perma No. 1 Tahun 2002, gugatan dapat diajukan oleh kelompok masyarakat yang dirugikan secara kolektif.
Rechtsgang (Prosedur):
Menyusun gugatan dengan argumen bahwa PLN melakukan kelalaian yang melanggar hak konsumen.
Mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri yang berwenang.
Pelaporan ke Lembaga Perlindungan Konsumen
Konsumen dapat melaporkan kasus ini kepada YLKI atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Lembaga ini dapat menjadi mediator dalam menyelesaikan sengketa konsumen.
Pelaporan ke Ombudsman RI
Jika ditemukan maladministratie (maladministrasi) dalam tata kelola PLN sebagai BUMN, konsumen dapat melapor ke Ombudsman untuk mendapatkan evaluasi terhadap pelayanan publik.
Arbitrase atau Mediasi
Apabila terdapat klausul arbitragebeding (perjanjian arbitrase) dalam kontrak dengan PLN, konsumen dapat menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Sanksi bagi PLN sebagai Dienstverlener (Penyedia Layanan)
Sanksi Administratif
Berdasarkan UU Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM memiliki kewenangan memberikan teguran, denda administratif, atau bahkan mencabut izin usaha PLN apabila ditemukan pelanggaran berat.
Sanksi Perdata (Civielrechtelijke Aansprakelijkheid)
Pengadilan dapat mewajibkan PLN untuk membayar schadevergoeding (ganti rugi) kepada konsumen atas kerugian yang ditimbulkan.
Sanksi Pidana (Strafrechtelijke Aansprakelijkheid)
Jika ditemukan unsur kelalaian berat atau tindak pidana, PLN dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU Ketenagalistrikan dan UU Perlindungan Konsumen.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Pemadaman listrik di Sulutenggo merupakan pelanggaran terhadap zorgvuldigheidsnorm (standar kehati-hatian) yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat. Untuk melindungi hak-hak konsumen, langkah hukum melalui rechtsmiddelen seperti pengaduan, gugatan perdata, atau pelaporan ke lembaga terkait harus dilakukan. Selain itu, diperlukan pengawasan lebih ketat terhadap PLN agar pelanggaran serupa tidak terulang, sekaligus memastikan rechtszekerheid (kepastian hukum) bagi masyarakat.