Titik Terang Pencarian Tanah Bersertifikat Sudah Terlihat

banner 728x250

 

Maluku,Berantastipikor.co.id,Buru,
Titik terang pencarian tanah bersertifikat dengan nomor ukur 253 tahun 1982 dan nomer sertifikat, 519 milik almarhum Bambang Setiawan sudah menemui titik terang atau sudah bisa dilihat lokasinya, Saptu (27/07/2024).

Tanah sawah hak milik almarhum (Bambang Setiawan) seluas 5000 m2 atau 0,5 ha yang sudah memiliki sertifikat dan yang selama ini dicari ternyata ada lokasinya, hal ini berkat kerja keras dari (Suparni), kakak kandung dari istri almarhum (Bambang Setiawan).

Adapun kronologi sampai ditemukannya lokasi sebagai berikut :
Tahun 2022 Suparni dapat telpon dari adiknya Kundari ( istri almarhum Bambang Setiawan ) yang isinya dia minta tolong kakaknya untuk mencari tanah sertifikat milik almarhum Bambang Setiawan yang selama ini dicari tapi belum ketemu, yang terletak di desa Savana Jaya, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, provinsi Maluku.

Sertifikat itu diberikan sekitar tahun 1985/1986. Tapi tidak pernah ditunjukkan lokasinya Almarhum (Rabimin), setiap ditanya lokasinya katanya sabar nanti akan ditunjukkan. Seiring berjalannya waktu, sampai terjadi konflik sosial tahun 1999 yang bersangkutan mengungsi ke Ambon dan sertifikat itu turut dibawa serta.

Sekitar tahun 2006 adik dari almarhum Bambang Setiawan almarhum (Malis), datang ke Ambon dan Almarhum (Bambang Setiawan) meminta tolong pada adiknya untuk mencari tanah itu dengan memberikan sertifikat itu.

Almarhum Malis sempat mencarinya namun tidak ketemu, sehingga pada tahun 2022 (Kundari) menelpon kakaknya (Suparni) yang berada di Namlea, untuk mengambil sertifikat tanah itu di almarhum (Malis) dan diminta untuk mencarinya.

Pada tahun 2022 (Suparni) kakak dari (Kundari), mengambil sertifikat itu di almarhum (Malis) yang saat itu sudah sakit stroke, dan pernah datang ke desa untuk menanyakan apa di desa ada peta, katanya tidak ada, karena saat itu dia masih berstatus (PNS).

Suparni saat di wawancarai oleh awak media pada Rabu (07/08/2024), mengatakan bahwa, pada saat itu iya masih berstatus PNS, sehingga iya tidak serius mencarinya.

“Saya pada waktu itu, masih berstatus PNS saya tidak serius mencari tanah-Nya, nanti saat saya pensiun baru saya fokus mencarinya,”Terang Suparni.

Bulan Februari 2024 Suparni datang ke kantor Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa bukti sertifikat, dari kantor pertanahan diarahkan suruh ke desa untuk melihat peta atau gambar situasi, karna disetiap desa pasti ada punya peta desa.

Pada bulan Februari tahun yang sama (Suparni ) datang ke kantor desa dan menghadap Pj Kepala Desa Savana Jaya (Ari Susanto) dengan membawa sertifikasi asli, untuk mencari gambar lahan yang sesuai dengan gambar di sertifikat yang (Suparni) pegang, dan ternyata memang ada gambar yang persis tidak ada perbedaan sedikitpun tapi namanya di peta itu.

“Lanjut Suparni, jadi yang sekarang sementara digarap oleh Supri dan pemilik tanah sekarang yaitu, Murjaningsih seorang PNS Dinas Kesehatan (Dinskes) Kabupaten Buru.

Berdasarkan bekal informasi itu, (Suparni) saat mengurus pensiunannya di Ambon diberikan surat kuasa untuk mencari dan mengurus tanah dari Kundari ( istri almarhum Bambang Setiawan ) tertanggal 20 April 2024.

Pada tanggal 01 Juni 2024 (Suparni) membuat surat permohonan kepada Pj Kades Savana Jaya untuk bisa memfasilitasi pertemuan antara dirinya selaku pemegang sertifikat yang sudah mendapat surat kuasa dari sipemilik, untuk dipertemukan dengan orang yang sekarang yang telah memiliki tanah itu (.

Pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 bertempat di kantor desa Savana Jaya Pj Kades Ari Susanto mempertemukan Suparni dengan Supri, dan ternyata tanah itu dibeli dari (Bapak Jadi) yang sudah pulang ke jawa lewat (Suparman Yerry) dengan diberikan sebuah sertifikat sebagai jaminan, berarti dalam hal ini (Jadi) telah menyadari bahwa tanah itu bukan miliknya sehingga diberikan sebuah sertifikat yang gambarnya jauh berbeda dengan gambar situasi di lapangan sebagai jaminan, kalo memang itu tanahnya yang memiliki sertifikat, kenapa harus ada sertifikat lain untuk jaminan. Dari situ Supri minta waktu sampe hari Sabtu tanggal 27 untuk bertemu kembali dengan membawa Murjaningsih ( anaknya ) selaku pembeli.

Suparni mengatakan bahwa, sertifikat asli berada bersamanya, sembari menunjukan surat sertifikat asli ke awak media ini. Dengan nomor surat sebagai berikut: 519, sedangkan nomor sertifikat: 253, yang dikeluarkan pada tahun 1982.

Pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 Suparni dan pihak pembeli atau pemilik sawah itu hadir, turut hadir pula dalam mediasi tersebut Babinkantibmas, Babinsa, dan beberapa sesepuh desa untuk memberikan masukan, dan juga dihadiri oleh beberapa awak media dari masing-masing media yang ada, sampai dikeluarkan peta desa yang ada, namun gambar yang persis tetap gambar yang ada di sertifikat milik almarhum (Bambang Setiawan) yang dipegang oleh Suparni, sampai selesai mediasi tidak ketemu kata sepakat, (Murjaningsih) tidak mau menyerahkan tanahnya, sementara Suparni tetap berpegang bahwa surat kuasa yang dia terima dari Kundari untuk mencari tanah itu sudah ketemu.

Berdasarkan pantauan media kami dan berdasarkan wawancara dengan kedua belah pihak, (Murjaningsih) ingin diatur secara kekeluargaan saja tapi kalo Suparni mau menempuh jalur hukum. Padahal dia sudah tau persis bukti-buktinya kurang kuat. Dan saat kami mewawancarai Suparni, dia mengatakan bahwa.

“Sesuai surat kuasa yang diberikan oleh adik saya, saya hanya mencari tanah yang sertifikatnya saya pegang, sekarang saya sudah menemukannya, kalo dia tidak mau menyerahkanya saya akan menempuh jalur hukum,”Terang Suparni.

Suparni, mengatakan bahwa gambar itu sama persis dengan gambar yang di sertifikat milik almarhum (Bambang Setiawan) yang sekarang saya pegang, kalo dia mau cari tanahnya ya silakan cari tanah di sertifikat yang ada diberikan oleh Jadi sebagai jaminan, dia kan pegang sertifikat,” Imbuhnya.

Sementara surat jual beli tersebut yang bernomor: 593.2/073/IV/2019 tidak disertai dengan tanda tangan dan cap dari mantan PJ. Desa Savana Jaya (Sukirman,SE), saat awak media ini menanyakan kepada Mantan PJ. Desa Savana Jaya perihal surat jual beli tersebut, iya mengatakan bahwa iya tidak pernah membuat surat jual beli tersebut.

“Saya tidak pernah membuat surat perjanjian jual beli lahan tersebut,”Terang Sukirman.

Pemalsuan arsip ini tentu sangat merugikan setiap pihak yang memiliki arsip tersebut. Tentunya aktivitas manipulasi ini dikategorikan sebagai tindak kriminal dengan konsekuensi sesuai hukuman yang berlaku.

Pemerintah Indonesia sudah mengatur pasal pemalsuan dokumen dalam Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 263 KUHP secara umum mengatur dan menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja mengubah surat atau pemalsuan dokumen lainnya dengan maksud untuk meniup orang lain, akan diancam pidana penjara maksimal 6 tahun.

Selain itu, Pasal 264 KUHP membahas tentang hukuman maksimal 8 tahun penjara bagi seseorang yang memalsukan dokumen seperti akta-akta autentik, sertifikat hutang, surat sero, tanda bukti dividen (bunga), dan surat kredit.

Sementara itu, Murjaningsih yang merupakan pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkerja di Puskesmas Desa Savana Jaya, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, telah diketahui merupakan istri kedua dari (Atanaya) pemilik Toko Fajar Mas yang berada di Kota Namlea.

Sementara Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyebutkan sebagai berikut:
Setiap PNS dilarang.
1. Menyalahgunakan wewenang.
2. Menjadi pelantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.
3. Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain/atau lembaga atau organisasi internasional.
4. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.
5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak maupun tidak bergerak, dokumen atau surat berharga miliki negara secara tidak sah.
6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau langsung merugikan negara.
7. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan.
8. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
9. Bertindak sewena-wenang terhadap bawahannya.

Diketahui bahwa, saat melakukan mediasi dengan Suparni, Murjaningsih membawa pengacaranya sdr. Ambo Kolengsusu, SH.

Pewarta : Kamel Definubun

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *