Buton Utara -Berantastipikor.co.id Tanggal 29 juli 2024, DPW Yayasan Lembaga fakta hukum indonesia provinsi sulawesi tenggara, kembali mendatangi kantor dinas lingkungan hidup kabupaten buton utara yang ke tiga kali nya.
kedatangan mereka tidak lain hal, yakni hanya mendesak kadis lingkungan hidup untuk memperlihatkan surat teguran atau sanksi administrasi pekerjaan irigasi lambale tahun anggaran 2021 dan 2022, pasalnya pekerjaan itu menelan anggaran puluhan milyar, yang di duga tidak memiliki UPL maupun UKL berdasarkan Permen LHK Nomor 4 tahun 2021 dan undang undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020
kata ketua DPW YLFHI provinsi sulawesi tenggara,Rasul Mustafa Ansar”kedatangannya pada hari ini. untuk meminta,kepada Kepala Dinas (Kadis) DLH agar menunjukan bukti sanksi administrasi.seperti yang di katakan oleh kadis lingkungan hidup pada beberapa minggu lalu, dimana sanksi administrasi sudah ada, baik surat teguran,atau paksaan pemerintah,dalam hal ini denda adminstrasi.ucap Ali yang akrab sapaannya
Menurut Ali,Tiga poin yang mereka minta,berdasarkan LHK nomor 4 tahun 2021 dengan KLBI 42201 dan Undang undang cipta kerja Nomor 11 tahun 2020, namun ironisnya pihak DLH tidak berani memperlihatkan apa yang diminta oleh Tim saat ini,ujar Ali.alih-Alih kadis sedang berada di luar kota.
Alwin Hidayat.merasa ada keanehan.tidak mungkin sekelas Dinas Lingkungan Hidup, arsip saja tidak ada,sehingga tidak bisa di tunjukan oleh pegawai DLH.dengan Alasan harus menunggu arahan kadisnya dulu.ini ada apa dengan Dinas DLH.???
Alwin Hidayat menduga keras ada sesuatu hal yang di sembunyikan sehingga tidak Berani menunjukan Surat Tersebut,sehingga Dengan rasa kekecewaan DPW YLFHI sultra menyegel kantor DLH Buton utara
Berdasarkan Undang undang cipta kerja yang ada poin 82 c, pasal 111 dan 112 akan melaporkan kadis DLH karena di duga kuat sudah menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat yang berwenang dalam pembuatan UPL UKL.tegas Alwin 30/07/2024
Aswin juga,menuturkan tidak akan ada henti hentinya kami mendatangi kantor DLH untuk meminta kepada kepala Dinas DLH agar bisa membuktikan apa yang sudah dikatakannya,bahwasannya ada surat teguran tertulis, dan Paksaan Pemerintah,yaitu Denda Administrasi terkait pekerjaan Irigasi Tahap III dan IV yang tidak memiliki dokumen UPL UKL tutup Alwin
Redaksi