UPACARA PERINGATAN HARI SANTRI NASIONAL TAHUN 2024 DI PONDOK PESANTREN MIFTAHUL HUDA KECAMATAN LEMONG.

banner 728x250

Lampung Berantastipikor.co.id

Kecamatan Lemong-Pondok Pesantren Miftahul Huda,menggelar upacara dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional ini di Pimpin Langsung Al-Ustad (KH,Khoiril Anwar),pada hari minggu tanggal 20 Oktober 2024.
Upacara peringatan hari santri nasional dengan tema “Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan” ini dihadiri seluruh para Wali murid Pondok Pesantren miftahul Huda,pekon Cahaya Negeri kecamatan Lemong,Pesisir Barat dimulai pukul 08,00 WIB hingga selesai.

“Sejarah Hari Santri Nasional dilatar belakangi oleh peristiwa 22 Oktober 1945, ketika pahlawan nasional KH Hasyim Asy’ari membacakan seruan perang (Jihad) kepada rakyat Indonesia. Seruan itu mencakup ajakan dan perintah bagi seluruh umat Islam Indonesia untuk berperang melawan sekutu yang ingin menjajah kembali Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan”ujar Buya (KH,Khoiril Anwar) pimpinan pondok Pesantren Miftahul Huda.

“Menyelenggarakan Hari Santri Nasional pada tanggal 22 Oktober untuk mengingatkan umat Islam dan masyarakat Indonesia akan resolusi jihad yang digagas oleh KH Hasyim Asy’ari. Peristiwa 1945 merupakan pengingat bagaimana KH Hasyim Asy’ari mengerahkan mahasiswa, pemuda dan masyarakat untuk melawan kekuatan kolonial yang berusaha menghancurkan keutuhan NKRI”tambahnya.

“Hari Santri Nasional awalnya dicanangkan pada Jumat (27 Juni 2014 ) oleh ratusan santri dari Pondok Pesantren Bab Salam di Desa Banjalejo, Malang, Jawa Timur.dia melanjutkan’Namun kemudian PBNU mengusulkan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober, mengacu pada peristiwa bersejarah resolusi Jihad 22 Oktober 19445”.

“Akhirnya, 22 Oktober 2015 secara resmi dinyatakan sebagai Hari Santri Nasional oleh Presiden Jokowi. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan berikut: Batasan Ulama dan Islam memegang peranan penting dalam perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia, pertahanan NKRI, dan pencapaian kemerdekaan. Diambil keputusan untuk mengingat, meneladani, dan melanjutkan peran Ulama dan Santri dalam membela dan membela Negara Kesatuan Republik Indonesia serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa”tuturnya Buya.

“Kita harus merayakan Hari Santri pada tanggal 22 Oktober. Tanggal 22 Oktober 1945 adalah tanggal seruan resolusi jihad yang mewajibkan seluruh umat Islam untuk mempertahankan tanah air dan kemerdekaannya oleh para ulama Santri dan pondok pesantren di berbagai wilayah Indonesia pada tanggal 22 Oktober 1945’dalam dalam rangka peringatan Hari Santri Nasional ini diadakan pertunjukan Lomba Pidato,pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an,Sholawat-Sholawat Nabi,dari Siswa/i,Pondok Pesantren Miftahul huda pekon Cahaya Negeri kecamatan Lemong Pesisir Barat-Lampung”tutupnya.

Penulis : HENDRI DUNAN/EDI.M,BT,LAMPUNG.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *