Usaha Pembuatan Kapal Fiber Di Bibir Pantai Tanjung Riau Diduga Tanpa Izin

banner 728x250

Batam_Berantastipikor.co.id_ Kegiatan usaha pembuatan kapal fiber berbagai ukuran tampak bebas beroperasi di bibir pantai Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Hal ini terlihat saat awak media melintasi jalan Tanjung Riau, di mana tampak aktivitas pembangunan kapal jenis fiber tepat di bibir pantai, tidak jauh dari pekuburan dan PT Seloko.

Ketika dikonfirmasi, para pekerja yang terlibat dalam pembuatan kapal fiber tersebut mengaku tidak mengetahui perihal izin usaha mereka.

“Kami tidak tahu, coba tanyakan langsung kepada bos Sukma,” ujar salah satu pekerja Jumat, (24 Mei 2024).

Awak media kemudian mencoba menghubungi Sukma, yang diduga pemilik usaha tanpa izin tersebut, melalui telepon seluler. “Ya, nanti kita proses,” jawabnya singkat sebelum menutup telepon.

Diketahui bahwa kegiatan pembuatan kapal fiber ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), khususnya mengenai analisis dampak lingkungan (Amdal).

Menurut Undang-Undang Cipta Kerja, setiap kegiatan pembangunan harus memiliki izin usaha, integrasi izin lingkungan, tim independen untuk penilaian dokumen Amdal, pengujian Amdal yang melibatkan masyarakat terdampak, penetapan kriteria usaha atau kegiatan berdampak penting, serta integrasi izin PPLH dan Amdal ke dalam dokumen lingkungan.

Selain itu, pada hari yang sama, awak media mencoba menghubungi Sudi, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam yang membidangi pengawasan perizinan lingkungan hidup. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, awak media belum mendapatkan jawaban dari pihak DLH Kota Batam.

Awak media terus menelusuri kegiatan yang terlihat janggal ini ke berbagai dinas terkait dan aparat penegak hukum lainnya.

Kaperwil Kepri ( Friscawaty )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *