Wartawan Alami Intimidasi di Desa Sukaresmi, Kepala Desa Tak Responsif

banner 728x250

Bogor, Berantastipikor.co.idProfesi jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 tahun 1999 masih sering mendapat perlakuan tidak layak. Salah satu contoh terbaru terjadi pada Mardiyana Indra Yudha, wartawan SwaraJabar.com, yang akrab disapa Margo.

Pada Kamis (11/7/2024), Margo mengunjungi kantor Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, untuk meminta klarifikasi terkait penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Karena kepala desa tidak ada di tempat, Margo diterima oleh Rizki, Sekretaris Desa. Setelah menunggu sekitar satu jam, Rizki yang hendak meninggalkan ruangannya, merespons Margo dengan kasar saat dimintai keterangan.

“Tanya apa? Tanya apa?” ujar Rizki dengan nada tinggi, membuat Margo terkejut. Margo mengingatkan Rizki untuk tidak membentak, namun Rizki justru semakin marah dan menyalahkan media. “Kamu jangan dorong saya,” ucap Rizki, yang langsung dibantah oleh Margo, “Saya tidak mendorong, saya hanya mengingatkan agar bicara tidak kasar.”

Peristiwa ini menarik perhatian Pemimpin Perusahaan SWARA JABAR, Prabu Mahesa. Ia menegaskan bahwa tindakan Sekdes tersebut melanggar UU Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”

Prabu berencana melaporkan tindakan Rizki ke pihak berwajib. “Kami akan mengawal proses hukum agar dapat diproses secara profesional dan transparan,” tegasnya. Ia juga menekankan bahwa pelaporan ini penting untuk menjamin kemerdekaan pers dan perlindungan hukum bagi jurnalis.

Senada dengan Prabu, Theofillus Micka Taufan SH., Tim Hukum dan Pembina SWARA JABAR, mengecam tindakan arogansi birokrat terhadap jurnalis. “Jurnalis bekerja atas nama undang-undang. Seret pelaku ke jalur hukum,” kata Theo.

Yang menjadi sorotan utama dalam kasus ini adalah ketidakhadiran dan ketidakresponsifan Kepala Desa Sukaresmi. Meskipun dihubungi melalui telepon, kepala desa tersebut tidak memberikan tanggapan sampai berita ini diturunkan. Hal ini menunjukkan kurangnya tanggung jawab dan transparansi dalam menjalankan tugas pemerintahan, terutama ketika ada masalah yang melibatkan pelayanan publik dan penggunaan dana desa.

Peristiwa ini mendapat reaksi keras dari berbagai organisasi pers di Bogor. Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Bogor Selatan DPC Bogor Raya, Andri, mengecam tindakan tidak senonoh yang dilontarkan oleh Sekdes Sukaresmi dan menyebutnya sebagai pelecehan terhadap profesi wartawan.

Beberapa media di Bogor berencana melaporkan tindakan Rizki ke Polres Kabupaten Bogor untuk memberikan efek jera. Media Swara Jabar mengapresiasi dukungan seluruh jurnalis dan organisasi pers di Bogor yang konsisten memperjuangkan kemerdekaan pers dan menegakkan hukum atas kasus yang dialami Mardiyana.

( Tim/Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *