Palika Rohil, Berantastipikor.co.id – Hutan mangrove di Palika (Pasir Limau Kapas) kabupaten Rohil, yang terdapat di daerah pantai nya yang selalu atau secara teratur tergenang air laut dan terpengaruh oleh pasang surut air laut tetapi tidak terpengaruh oleh iklim dan pohon tropis yang tumbuh subur dalam kondisi yang tidak dapat ditoleransi sebagian besar kayunya bersifat asin.
Perairannya yang pesisir, dan pasang surut yang tak ada habisnya. Akan tetapi hutan Mangrove sebagian besar kayunya bersifat asin, perairannya yang pesisir, dan pasang surut yang tak ada habisnya. Akan tetapi hutan Mangrove sebagian besar kayunya bersifat asin, perairannya yang pesisir, dan pasang surut yang tak ada habisnya. Akan tetapi hutan Mangrove sebagian besar kayunya bersifat asin, perairannya yang pesisir, dan pasang surut yang tak ada habisnya.
Akan tetapi hutan Mangrove sebagian besar di Palika ini mereka (mafia) sulap menjadi tanaman perkebunan kelapa sawit oleh oknum-oknum dengan cara membabat habis Hutan Mangrove yang bertujuan memperkaya diri, dan berdampak buruk bagi masyarakat tempatan.
Kejadian ini perusakan pelestarian hutan mangrove ini dilakukan oleh oknum-oknum (mafia hutan) sudah bertahun-tahun lamanya, sehingga mafia tersebut diduga kebal hukum dengan beraninya melakukan pembabatan habis Hutan Mangrove.
Diduga APH (aparat penegakan hukum) tutup mata atau tidak tau selama ini, setelah dilakukan investigasi turun kelapangan langsung meninjau kawasan hutan mangrove tersebut oleh Tim Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPI) dan media www.radar007.co.id ternyata benar adanya sesuai informasi atau laporan masyarakat Palika telah terjadi aktivitas Mafia Hutan besar-besaran di Hutan Mangrove ini.
Ketua umum DPP AKPI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) Rino Triyono S.Kom., SH., C.IJ bersama Pimpinan redaksi (Pimred) media RadarOO7 Maruli Silitonga menyebutkan, bahwa kejadian pembabatan atau penggundulan hutan Mangrove disulap menjadi perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Mafia tanah ini dapat merusak pelestarian lingkungan pantai dan sangat berdampak buruk bagi masyarakat tempatan dusun Siandam Jaya khususnya.
“Saya bersama Tim serta masyarakat akan melaporkan aktivitas Mafia tanah ini ketingkat pusat apabila benar-benar diduga telah melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar,” tegas Rino.
“Kita siap (kontrol sosial) untuk mengawal dan selalu On Air on progress update news (pemberitaan) apabila dibutuhkan sewaktu-waktu demi kepentingan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan tentang UU KIP (keterbukaan informasi publik) nomor 14 Tahun 2008 semua berhak tau untuk masyarakat Indonesia,” ujar Rully menegaskan.
Untuk APH Wilkum Polsek Polres Rohil dan Polda Riau dan APH DLHK dan KPH di Kabupaten Rohil (Rokan hilir) diharapkan jangan tutup mata adanya Dugaan aktivitas Mafia Hutan yang besar-besaran membabat habis hampir ke bibir Pantai di Palika dusun Siandam jaya berdasarkan laporan dari masyarakat, sesuai instruksi kutipan beberapa sumber penayangan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan, “Jika tidak mampu saya ambil alih (aktivitas Mafia tanah),” tegas bapak Kapolri orang nomor satu di Kepolisian Republik Indonesia.
“Siapa yang mengkritik pedas Polri itu akan menjadi sahabat Kapolri,” tambahnya.
Dilain sisi masyarakat dusun Siandam jaya Kepenghuluan Palika merasa tidak nyaman dengan adanya aktivitas Mafia Hutan Mangrove ini. Sebab masyarakat tempatan disana sedang melakukan aktivitas untuk menjaga pelestarian Pantai Kerang Wisata Bahari Siandam Jaya agar tidak merasa terganggu oleh oknum-oknum mafia hutan yang sedang tiada hentinya berkeinginan membabat total Hutan Mangrove di Palika.
Rozali selaku ketua Kerukunan Warga (RW) sekaligus ketua Panita Kerang Wisata Bahari Siandam Jaya menyampaikan, “aktivitas penggundulan Hutan Mangrove di daerah ini sudah berlangsung lama sehingga kami merasa khawatir ini sampai ke Pantai Kerang Wisata Bahari Siandam Jaya khususnya. Sebab untuk mengelola pantai ini saya yang memimpin bersama masyarakat,” ujarnya.
Masih Rozali menegaskan, “Sampai detik ini setelah saya cek di kantor kepenghuluan (desa) aktivitas Mafia Hutan Mangrove ini tidak ada masuk data, seingat saya hanya lahan dua surat seluas 20.000 meter persegi (2 ha) yang diterbitkan oleh kepenghuluan (desa) dari ratusan lahan yang dibuka atau garap di Hutan Mangrove ini. Sehingga kami berharap kepada bapak wartawan RadarOO7 agar semua ini terungkap kebenarannya, karena kami ketahui dua nama ini yang mengaku-ngaku pemiliknya tapi setelah kami telusuri ternyata orang cina Panipahan pemiliknya,” ujarnya lagi, Senin (5/8/2024) sehingga di publikasikan menjadi pemberitaan.
Khoirul Anwar NST menambahkan, “Aktivitas dua mafia ini sangat berdampak buruk bagi kami masyarakat warga dusun Siandam Jaya Palika (Pasir Limau Kapas) apabila ini dibiarkan sehingga kami merasa terganggu untuk beraktivitas untuk mengelola pantai ini,” tandasnya.
Dalam kesempatan ini Prof. DR. KH Sutan Nasomal, S.PDI., SE., SH., MH., menyampaikan, “bahwa tindakan-tindakan yang merugikan Rakyat Indonesia yang dilakukan oknum-oknum atau Mafia hutan yang tidak bertanggungjawab yang terjadi di daerah Rohil (Rokan hilir) bagi yang punya wewenang (APH Polri dan Kehutanan) agar segera melakukan penyelidikan sesuai harapan masyarakat disana. Apabila ditemukan sesuai yang dirasakan oleh terdampak (warga dusun Siandam Jaya) yang dilakukan oleh oknum Mafia hutan tersebut segera ditindaklanjuti,” tutup penanggung jawab redaksi media RadarOO7.
Source by: Pengurus Kelompok Pantai Kerang Wisata Bahari Siandam Jaya Palika Kabupaten Rohil