Diduga Kuat,Sudah Beroperasi puluhan Tahun,KSP Makmur Cabang Luwuk,Tidak Mengantongi Ijin,(Ilegal)

banner 728x250

 

Luwuk,Sulteng Berantastipikor.co.id,-Koperasi Simpan Pinjam KSP Makmur Abadi,Cabang Luwuk Banggai,tepatnya di Kelurahan Mangkio Baru,Kabupaten Banggai,diduga Kuat Tidak Mengantongi ijin Operasi Wilayah,

Berawal Dari Keluhan Salah seorang,(Debitur KSP Abadi Makmur) pada media ini,Menurutnya,setiap Kali dirinya meminjam uang di Koperasi Abadi Makmur,dirinya tidak pernah melihat,atau diberikan Kwitansi awal Peminjaman,atau Kwitansi peminjaman dari Koperasi Abadi Makmur Tersebut,kata dia,seharusnya awal Peminjaman itu ada kwitansinya,bahkan jika Selesai Kredit saya sebagai debitur,itu,wajib Pihak Koperasi Abadi Makmur Memberikan kwitansi untuk dijadikan Bukti bahwa Angsuran saya sudah lunas,seperti hal yang dilakukan Koperasi Lainnya,ucapnya pada media ini 05/04/2024 dikediamannya

Lanjutnya,saya disaat meminjam di Koperasi,saya rutin setiap minggunya mentetor sesuai perjanjian awal,kata dia,namun saya merasa curiga,karena petugas Koperasi Abadi Makmur,Hanya memberikan secarik kertas.yang ukurannya berkisar 2×2 centimeter saja,disitulah kami lebih merasa ada dugaan kuat, bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ini Ilegal,dikarenakan disaat saya melunasi pinjaman saya kepada KSP Abadi Makmur,saya tidak diberikan Kwitansi Pelunasan yang asli dari KSP,namun yang diberikan oleh Petugas Koperasi tersebut hanya kwitansi Biasa saja,ucapnya,

Masih dari sumber yang terpercaya,(Anonim)kami Lebih merasa curiga lagi,dikantor KSP Abadi Makmur tersebut,tidak ada terpajang Papan Nama diKantor KSP Abadi Makmur Di Kelurahan Mangkio Baru,yang berbadan Hukum,ucapnya,

Berangkat dari Informasi dari Debitur KSP Abadi Makmur,Media ini dengan sigap menuju ke Kantor KSP Abadi Makmur di Kelurahan Mangkio Baru,kecamatan Luwuk untuk mengkonfirmasi Langsung terkait Keluhan Debitur, ada dugaan dari Debitur bahwa Koperasi Abadi Makmur itu diduga Ilegal,Kepada Pimpinan Koperasi,inisial A,namun Alih alih dengan berdalil bahwa ada tulisan nama KSP Abadi Makmur di Papan Nama Kantor tersebut,akan tetapi sudah Buram tulisannya,kata Pimpinan Koperasi,pada media ini 05/04/2024 saat di konfirmasi awak media ini dikantor KSP di Kelurahan Mangkio Baru Kec Luwuk,namun begitu di kroscek ternyata KSP Abadi Makmur yang terdaftar itu,berada di Kecamatan Luwuk Selatan Jalam Moh Yamin,bukan di Mangkio Baru Kecamatan Luwuk

Merasa Curiga,kemudian Awak Media ini mengecek langsung di Papan tersebut,namun anehnya apa yang dikatakan Pimpinan Koperasi,bahwa Ada Tulisannya tetapi sudah Buram,itu sama sekali tidak ada tandatanda tulisan KSP Abadi Makmur sedikitpun,sehingga Patut diduga kuat Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam(KSP) Abadi Makmur memberikan keterangan bohong saat dikonfirmasi media ini di Kantor KSP. Mangkio Baru,

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 15 tahun 2015 tentang usaha simpan pinjam,oleh koperasi, Pasal 21.KSP Wajib memasang papan nama dikantor pusat dan Kantor Jaringan Usaha,

Pemerintah dan Pihak Dinas Koperasi,bahkan juga Pihak Penegak hukum,diminta segera menindak lanjuti laporan masyarakat sebagai Debitur,sebelum terjadi dugaan tindak pidana,yang sangat merugikan Masyarakat,dan pasti akan berimbas ke Pajak Daerah(PAD)atau setoran ke Negara,Koperasi Simpan Pinjam (KSP)Di Kelurahan Mangkio Baru diduga kuat tidak mengantongi ijin,diminta dengan tegas kepada Dinas terkait untuk tetap eksis memantau dan bisa diawasi oleh Pemerintah terkait,terkait Koperasi KSP di Kelurahan Mangkio Baru,

Sampai Berita ini tayang,media ini masih tetap berusaha mencari data lainnya dan tetap akan berkoordinasi dengan dinas terkait,

Risman

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *