Banggai – berantastopikor.co.id. Penanganan kasus kejahatan terhadap nyawa pada seorang bernama Iwan Amir di KM 1 Kelurahan Bungin Kecamatan Luwuk, Banggai terus berlanjut.
Pada Senin (1/4/2024) Sat Reskrim Polres Banggai melaksanakan rekonstruksi terhadap kasus penganiayaan secara bersama yang menyebabkan meninggalnya seseorang.
Bertempat dihalaman belakang Mapolres setempat, kegiatan rekonstruksi dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondi didampingi Kanit 1 Pidum IPDA Tommy Kawilarang, Kasi Pidum Kejari Banggai, Penasehat Hukum tersangka, dan keluarga korban.
Menurut Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani, melalui Kasat Reskrim AKP Tio Tondy bahwa rekosntruksi tersebut dilakukan oleh 9 orang pelaku yakni SD, FN, IM, PK, MF, MI, FB, U dan VR dengan tiga tempat kejadian perkara berbeda.
“Pada saat itu tersangka memeragakan 33 adegan. TKP satu di Kampung Pisang KM 1 memeragakan 8 adegan, TKP dua di depan Kantor Lurah Bungin, 11 adegan dan TKP tiga di samping Kantor Lurah Bungin sebanyak 14 adegan,” kata IPTU Tio.
Rekonstruksi ini dilakukan untuk mengulangi kembali peran yang dilakukan oleh para tersangka saat kejadian.
“Memberikan petunjuk kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka,” ungkapnya.
Hal ini mendasari dari laporan polisi nomor LP / B / 81 / II / 2024 / SPKT / Polres Banggai / Polda Sulteng dan surat perintah penyidikan SP.Dik/40/II/2024/Reskrim tanggal 11 Februari 2024.
Kasat mengatakan, atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan pasal 338 KUHP jo pasal 55, 56 atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.