Polisi Damaikan Dua Emak di Luwuk Utara Berseteru Gegara Status Facebook

banner 728x250

Bangggai – berantastipikor.co.id.                             Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Luwuk mendamaikan dua pihak emak-emak yang terlibat perseteruan berujung pengaduan di Desa Biak Kecamatan Luwuk Utara, Banggai, Senin (1/4/2024).

Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Aiptu Prianto mengatakan perseteruan dua perempuan tersebut itu dipicu persoalan sepele.

RI (34) dengan NA (37) yang merupakan warga Dusun I Desa Biak, terlibat perselisihan lantaran sindiran status di Medias Sosial, Facebook.

Sekitar seminggu yang lalu RI membuat postingan lewat akun Facebooknya yang di tujukan kepada NA dengan kalimat yang menyinggung. Sehingga hal ini diadukan kepada Bhabinkamtibmas.

“RI membuat status menyingung NA, yang beberapa waktu yang lalu sempat diamankan oleh Polisi,” ujar Bhabinkamtibmas.

Aiptu Prianto menambahkan kemudian bersama Kades Biak, Risno Hamzah memanggil kedua belah pihak ke Kantor Desa untuk dilakukan proses mediasi secara kekeluargaan.

“Alhamdulilah mereka berdamai. Ditandai dengan saling berjabat tangan dan membuat surat pernyataan bersama,” katanya.

Bhabinkamtibmas menghimbau kepada masyarakat, terutama warga di desa binaannya agar lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial.

“Berhati-hati menggunakan medsos. Jangan sampai membuat orang sakit hati,” imbaunya.

Dia menambahkan, media sosial bisa memberikan manfaat jika digunakan dengan baik.

“Gunakan medsos untuk hal baik. Jangan memanfaatkannya untuk hal yang bisa merugikan orang lain” imbaunya.

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *