Berantastipikor.co.id
Minsel,
4 warga Desa Tompaso Baru 2, tereliminasi (tergantikan) sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2024.
Sonia Pangkey salah satu warga Desa Tompaso Baru 2, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), merasa keberatan dengan terjadinya pemberhentian penerima BLT Dana Desa ke -4 warga Dishabilitas yang sebelumnya Tahun 2023 masih sebagai penerima BLT Khusus Dishabilitas.
Lewat Postingan di media sosial Fb, tertanggal 30 April 2024 , mendapat respon dari Pers ini karena menyangkut kebutuhan masyarakat , oleh sebab itu Pers Berantas Tipikor langsung konfirmasi Sonia Pangkey untuk mendaptkan klarifikasi terkait Postingannya di Media Sosial Fb.
‘Memang benar di Desa Tompaso Baru 2, sudah di salurkan BLT khusus Dishabilitas dengan jumlah awalnya 22 org penerima, skrg sudah menjadi 30 orang oenerima, tpi pada hari Jumat tanggal 27 Apri 2024 yang lalu sudah dilakukan penyaluran namun dengan cara diam-diam, sementara ke- 4 orang ini sudah tidak menerima BLT lagi “, terang Sonia.
Memdapatkan informasi tersebut, Media ini langsung mengkonfirmasi PJ. Hukum Tua Desa Tompaso Baru 2, Youla Sondakh lewat via Mesenger dan langsung memberikan klarifikasinya.
“Memang benar semua penerima BLT tersebut sudah sesuai hasil Musyawarah Desa (Musdes) yang di laksanakan oleh BPD,
untuk penetapan penerima BLT di musdeskan bersama BPD, Di bahas kemudian di tetapkan oleh BPD, siapa – siapa yg berhak KPM itu”, terang Youla Sondakh selaku Pj. Hukum Tua.
Nama-nama ke -4 warga Desa Tompaso Baru 2 tersebut adalah ;
1.Edward Sorongan
2 . Marcelino Rengku
3 .Stery Kewas
4 .Anugrah Kontu
Mereka ini sebelumnya sebagai penerima BLT Dishabilitas namun setelah Musdes mereka sudah tidak lagi sebagai penerima atau sudah tereliminasi , sedangkan jumlah penerima ada ketambahan , kenapa harus tergantikan ? “Oleh karena itu perlu di pertanyakan hasil keputusan rapat MUSDES tersebut”, tutup Sonia.
Redaksi