Akibat selewengkan Anggaran Dana Desa kajarii kota Padangsidimpuan tahan mantan Kepala Desa Batang Bahal kota Padangsidimpuan

banner 728x250

Padangsidimpuan.Berantastipikor.co.id Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan (Sumut) menetapkan dan menahan mantan (eks) Kepala Desa  Batang Bahal Kecamatan Psp Batunadua Kota Psp (sumut)  periode 2018-2023, berinisial SS atas dugaan korupsi Dana Desa.

Penetapan dan penahanan itu diungkapkan oleh Kajari Psp, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH didampingi oleh dan Kasi Datun, Manatap Sinaga, SH,MH dan Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH di Kantor Kejaksaan Psp, Selasa (30/04/2024).
“Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus menemukan bukti fakta yang kuat untuk menetapkan dan menahan tersangka SS, mantan Kepala Desa Batang Bahal Kec. Psp Batunadua periode 2018-2023 atas  penyelewengan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) 2021dan 2022,” ujar Yunius Zega dalam press release.
Lebih lanjut, Kasi Intel Yunius mengatakan, telah menyalahgunakan ADD tahun 2021 dan 2022 berdasarkan temuan inspektorat terhadap penggunaan ADD tersebut kurang lebih sebesar Rp 366 Juta.
Dijelaskan Yunius, tahun 2023 lalu dalam rangka mendapatkan rekomendasi dari inspektorat Daerah untuk kepentingan pencalonan SS sebagai Kepala Desa Batang Bahal, yang mana waktu itu Dana Desa masuk di Bulan Juni 2023 ke rekening Desa Batang Bahal.
Untuk mensiasati Dana Desa sekitar Rp 348 juta, ia menarik dana tersebut dan menyetorkan kembali dengan tunai ke rekening Desa Batang Bahal agar seolah-olah tersangka mengembalikan temuan Inspektorat Daerah Kota P.sidimpuan atas temuan penyalahgunaan keuangan ADD Batang Bahal TA 2021, 2022.
Mengetahui hal itu, Tim penyidik melakukan penahanan terhadap  SS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-02/L.2.15/Fd/04/2024 tanggal 30 April 2024 selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak hari ini tanggal 30 April 2024 s/d tanggal 19 Mei 2024.
Yunius menyebutkan, alasan penahanan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP karena alasan subjektif dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dengan alasan objektif.
Atas perbuatan tersebut, kata Yunius, tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipidkor.
“Untuk ancaman hukuman tersangka, lebih dari 5 tahun penjara,” pungkas Kasi Intel Yunius mengakhiri.
1/5/24
Tantawi Panggabean.
Kaperwil Sumut:Rian

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *