Berantastipikor.co.id – Minsel,
PT. Agro Artha Surya (AAS) Popareng, diduga kuat melakukan penyerobotan tanah pasini Register Desa nomor 498, Folio 76, atas nama P3milik Tanah Djuma Daeng Riboko yang beralamat di Desa Wawontulap, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Diketahui Perusahan AAS Popareng bergerak di bidang Kelapa Sawit yang diduga Kantor Pusat berada di Wilayah Provinsi Gorontalo, lokasi tersebut awalnya dalam Wilayah Desa Popareng atau sekarang sudah berada di wilayah Desa Wawontulap, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan, sesuai pengaduan warga (Ahli waris) bernama Helmy Daeng Riboko kepada media ini, telah menyodorkan bukti kepemilikan hak atas tanah bernama Djuma Daeng Riboko.
Tepatnya Rabu(07/03/2024) Helmy selaku ahli waris (anak )menjelaskan semua permasalahan kepada media ini dan merasa dirugikan dengan terjadinya dugaan penyerobotan tanah oleh pihak Perusahaan AAS Popareng, oleh sebab itu Helmi memohon kepada Bapak LISTYO SIGIT PRABOWO selaku Kapolri dan Bapak Agus Harimurti Yudoyono selaku Menteri ATR/BPN agar dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini, karena itu Helmi selaku ahli waris merasa di rugikan dengan beroperasinya Perusahaan ini dengan menanam Kelapa Sawit di tanah seluas 5 Hektar Lebih tanpa ada pembayaran atau seijin pihak kami selaku ahli waris.
“Saya selaku ahli waris memohon kepada Bapak Kapolri untuk dapat membantu menyelesaikan atau untuk sementara dapat di berhentikan semua aktifitas dalam wilayah bermasalah, agar supaya pihak Perusahan dapat bertanggung jawab atas hak saya selaku ahli waris”terang Helmy.
Helmy menambahkan Semua bukti kepemilikan tanah masih di tangannya belum ada pemisahan berbentuk apapun,karena itu Helmy menduga kuat ada pihak-pihak yang bekerjasama untuk memuluskan kegiatan dari Perusahan AAS tersebut.
“Saya menduga kuat ada pihak-pihak yang bekerjasama untuk memuluskan kegiatan Perusahan AAS tersebut, oleh karena itu saya memohon pihak Penegak Hukum ,Kementerian ATR/BPN dapat mengusut tuntas kasus ini dan saya bisa mendapatkan keadilan”, tutup Helmy.
Kasus ini akan terus di kawal oleh media ini sampai tuntas .
Redaksi