Popareng Kecamatan Tatapaan Minsel Sulut-Berantastipikor.co.id -PT. AAS Popareng Di Duga Kuat Melakukan Penyerobotan Tanah Warga ,yang teregister diDesa Popareng sebelumnya,sekarang sudah menjadi Desa Wawontulap,kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan,(Minsel)Nomor Register,498, Folio 76, Atas Nama Djuma Daeng Riboko.
Helmy selaku ahli waris (anak ) merasa dirugikan dengan terjadinya dugaan penyerobotan tanah oleh pihak Perusahaan AAS Popareng, oleh sebab itu Helmi memohon kepada Bapak LISTYO SIGIT PRABOWO selaku Kapolri dan Bapak Agus Harimurti Yudoyono selaku Menteri ATR/BPN agar dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini, 07/03/2024 saat dihubungi media ini melalui Whatsappnya
Beroperasinya Perusahaan di atas tanah milik kami ini, dengan menanam Pohon Kelapa Sawit di atas tanah kami yang mempunyai Legalitas yang jelas,seluas 5 Hektar Lebih itu,tanpa ada pembayaran sepesepun,atau seijin pihak kami selaku ahli waris.ya kami merasa sangat dirugikan
“Maka dari itu,Saya selaku ahli waris meminta kepada Kapolri Republik Indonesia,untuk menyurati kepada Kapolda jajarannya agar dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini,dan kepada Pihak Perusahaan PT AAS Popareng untuk sementara dapat di berhentikan semua aktifitas dalam wilayah yang dianggap bermasalah, dan pihak Perusahan dapat bertanggung jawab atas kerusakan Tanah Kami karena tanah tersebut adalah hak saya selaku ahli waris”terang Helmy.
Helmy menambahkan Semua bukti kepemilikan tanah masih ada di tangan saya, belum ada pemisahan dalam bentuk apapun,karena itu,Helmy menduga kuat,ada pihak-pihak yang bekerjasama untuk memuluskan kegiatan dari Perusahan AAS tersebut.
“Saya menduga kuat ada pihak-pihak yang bekerjasama untuk memuluskan kegiatan Perusahan AAS tersebut, oleh karena itu saya memohon pihak Penegak Hukum bisa mengusut tuntas kasus ini,karena kasus tersebut sudah kami laporkan dan sudah ditangani oleh Mabes Polri,dan sudah ada surat pemberitahuan dari Divpropam Polri di jakarta kepada Kami Selaku Pelapor,maka dari itu,kami sebagai Pelapor meminta dengan tegas kepada Kapolri Republik Indonesia untuk mengusut tuntas kasus ini agar kami sebagai pelapor bisa mendapatkan keadilan”,tutup Helmy.
Yang pada dasarnya,pihak perusahaan seharusnya,wajib mensosialisasikan kepada Pemilik lahan,dan Meminta kepada pihak pemilik lahan,yaitu Poin Pertama,
1. Pihak perusahaan minta kepada pemilik tanah untuk dibebaskan tanah tersebut,akan tetapi jika pemilik tanah tidak mau memberikan tanah untuk dibebaskan,maka pihak perusahaan meminta lagi kepada pemilik tanah untuk kerja sama dalam artinya bagi hasil,namun pihak pemilik tanah tidak mau serahkan untuk dilakukan Pembagian hasil,maka pihak perusahaan harus meminta lagi kepada pemilik tanah untuk dikontrakkan tanah tersebut,akan tetapi Lagi-Lagi pemilik tanah tidak mau memberikan sama sekali,maka wajib perusahaan sebagai pemilik IUP Atau HGU,melaporkan kepada Kementeriann Pertanahan agar supaya tanah tersebut dikeluarkan dari Ukuran HGU Atau IUP,itu wajib bagi Perusahaan pemegang IUP Atau HGU.jangan Rampok Tanah masyarakat hanya bermodalkan IUP Atau HGU,
Masyarakat jangan ditakuti takuti dengan aturan atau undang Undang menghalang-Halangi infetasi,masyarakat jangan dibodoh bodohi,
Sampai berita ini tayang kembali,media ini belum bisa mengambil keterangan dari pihak perusahaan, PT AAS Popareng,untuk keseimbangan berita,dan tetap akan berkoordinasi dengan pihak pihak terkait,untuk tindak lanjut kasus tersebut.
Bersambung
(Red)