Adanya Aktivitas Tambang Galian C Yang Diduga Ilegal Di Dusun Wangkal Desa Kalipuro Masih Bebas Beroperasi

banner 728x250

Banyuwangi_Berantastipikor.co.id_Diduga tak mengantongi ijin pertambangan IUP OP, galian C di dusun wangkal kelurahan kalipuro tetap nekat memberanikan diri untuk beraktifitas meskipun di musim penghujan saat ini. dalam pantauan tim awak media dilokasi, terlihat jelas adanya sebuah alat berat jenis excavator yang beraktifitas pada Kamis.14-Maret-2024.

diketahui pemilik lahan galian C diduga illegal tersebut berinisial “AS”, menurut warga setempat, galian C tersebut mengatas namakan pokmas kelurahan kalipuro , mirisnya masyarakat dijadikan alat didepan untuk beking galian ilegal tersebut.

dalam pengerja’an galian tersebut , tidak melihat kondisi saat ini. pengerukan yang terbilang sangat membahayakan dan tidak ada kemiringan, padahal di musim penghujan jelas akan menjadi ancaman bencana tanah longsor yang nantinya akan mengimbas ke permukiman.

Galian C tersebut tidak memiliki KTT, yang mana Kepala Teknik Tambang yang selanjutnya disingkat KTT adalah seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik.

Salah satu warga kalipuro “berinisial “O” saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa dibenarkan adanya aktivitas galian tersebut, yang dimiliki oleh seorang berinisial “AS” dan diduga tidak memiliki ijin pertambangan yang jelas dan lengkap sesuai prosedur.

“aktifitasnya sangat deket dengan jalan, takutnya dapat terjadi bahaya longsor yang menimpa ke permukiman warga.”singkatnya.

Selanjutnya jika memang galian C tersebut tidak mengantongi ijin lengkap , maka sangat murni sekali mereka melanggar Pada Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp100 miliar.

Selain itu, Pasal 161 menyatakan, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan atau Pemanfa’atan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 ( Seratus Milyar ).

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *